Eks Kades Sukacinta Masuk LP, Istri Jamu Lelaki Sampai Subuh

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJS Kades Sukacinta

PJS Kades Sukacinta

LAHAT, Detiksriwijaya – Merebaknya isu perselingkuhan antara istri mantan Kepala desa Sukacinta dengan oknum pekerja di PT. Priamanya Energi berinisial A (37), tercatat sebagai warga Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu di Medsos Facebook terjawab.

Dijelaskan PJS Kades Sukacinta Septa Andora (35) isu tersebut tidak benar, namun dirinya membenarkan bahwa A diamankan warga, terkait isu digrebek sedang berada di dalam rumah mantan si kades itu tidak benar.

Diungkapkan Septa, A diamankan warga saat keluar dari kediaman mantan Kades berinisial Y pada subuh hari usai dijamu sebagai tamu sekira pukul 04.00 WIB. Saat keluar itulah A diamankan dan langsung dibawa menghadap dirinya selaku PJS Kades.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Atas kelakuannya, A dikenai hukum adat dua ekor kambing dan uang sangsi adat untuk bersih bersih desa. Pada saat diminta keterangan, A beralasan akan mengurus surat menyurat terkait pekerjaannya.

“Si lelaki berinisial A, saat ditanyai menerangkan bahwa dia akan urus surat keterangan sudah menjalani karantina covid 19 untuk keperluan masuk bekerja lagi di Priamanaya, namun karena hujan menginap di kediaman dia (rumah mantan kades), “ungkapnya. Kamis, (27.08.2020).

Baca Juga :  Fisel Offroad Lahat Bersama Dandim 0405/Lahat, Sosialisasi Pencegahan Covid 19 Serta Salurkan Bantuan Sembako

Dituturkan Septa, mantan Kades tidak berada di rumah karena sedang menjalani pidana hukuman penjara. Disampaikan Septa, mereka berdua yang diamankan warga tidak bisa dikatakan selingkuh karena sudah ada proses perceraian antara si istri dan mantan kades. Saat kejadian A diamankan, anak dari mantan Kades sedang berada di rumah.

“Anaknya sudah dewasa dan ada pada saat A diamankan warga. Memang mantan kades tidak berada di rumah karena sedang di Lapas menjalani hukuman, ” Tandasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru