LAHAT, Detiksriwijaya – Merebaknya isu perselingkuhan antara istri mantan Kepala desa Sukacinta dengan oknum pekerja di PT. Priamanya Energi berinisial A (37), tercatat sebagai warga Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu di Medsos Facebook terjawab.
Dijelaskan PJS Kades Sukacinta Septa Andora (35) isu tersebut tidak benar, namun dirinya membenarkan bahwa A diamankan warga, terkait isu digrebek sedang berada di dalam rumah mantan si kades itu tidak benar.
Diungkapkan Septa, A diamankan warga saat keluar dari kediaman mantan Kades berinisial Y pada subuh hari usai dijamu sebagai tamu sekira pukul 04.00 WIB. Saat keluar itulah A diamankan dan langsung dibawa menghadap dirinya selaku PJS Kades.
Atas kelakuannya, A dikenai hukum adat dua ekor kambing dan uang sangsi adat untuk bersih bersih desa. Pada saat diminta keterangan, A beralasan akan mengurus surat menyurat terkait pekerjaannya.
“Si lelaki berinisial A, saat ditanyai menerangkan bahwa dia akan urus surat keterangan sudah menjalani karantina covid 19 untuk keperluan masuk bekerja lagi di Priamanaya, namun karena hujan menginap di kediaman dia (rumah mantan kades), “ungkapnya. Kamis, (27.08.2020).
Dituturkan Septa, mantan Kades tidak berada di rumah karena sedang menjalani pidana hukuman penjara. Disampaikan Septa, mereka berdua yang diamankan warga tidak bisa dikatakan selingkuh karena sudah ada proses perceraian antara si istri dan mantan kades. Saat kejadian A diamankan, anak dari mantan Kades sedang berada di rumah.
“Anaknya sudah dewasa dan ada pada saat A diamankan warga. Memang mantan kades tidak berada di rumah karena sedang di Lapas menjalani hukuman, ” Tandasnya.