LAHAT, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat bersama unit reskrim Polsek Kota Lahat berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di depan kantor kecamatan gumay talang, Kabupaten Lahat yang terjadi beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 29 Mei 2020 dengan korban perempuan bernama Yunita (40) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tersangka atas tindak pidana pembunuhan tersebut berinisal UN, berhasil ditangkap dinihari Rabu, (26.08.2020) sekira pukul 04.00 Wib. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena berusaha melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Perbuatan keji tersangka dilakukan karena motif kesal dan emosi terhadap korban, sebelum pembunuhan terjadi cek-cok antara keduanya. Pada saat adu mulut korban menampar tersangka, hingga membuat tersangka emosi langsung menghunuskan senjata tajam yang memang sudah dibawa tersangka ke arah korban.
Ditengah kerasukan setan, tersangka menghujamkan berulang kali sajam ke tubuh korban sehingga membuat korban jatuh tersungkur ke tanah. Melihat korban ambruk ke tanah, pelaku meninggalkan begitu saja korban yang sudah tak bernyawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi SIK dalam press conference menjelaskan, pembunuhan tersebut memang tidak direncanakan namun perbuatan spontan penusukan yang dilakukan tersangka karena tersangka dalam kesehariannya selalu membawa senjata tajam.
“Sajam yang digunakan pelaku diambil dari dalam tas pelaku karena cek-cok dan korban memukul (menampar) tersangka, hingga tersangka emosi dan spontan menusuk korban,” Sampainya.
Lanjut Kapolres, selama dalam pelarian tersangka menetap di Dusun Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kota Lubuk Linggau dan bekerja sebagai petani di kebun milik sahabat tersangka. Antara tersangka dan korban merupakan pernikahan suami istri yang tidak sah secara hukum (nikah sirih), dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Mereka pasangan suami istri namun tidak sah sesuai aturan hukum (nikah sirih), tersangka selama dalam pelarian menetap di Dusun Napal Melintang (TKP penangkapan) Kota Lubuk Linggau. Hasil visum ada 15 luka, delapan luka tusuk dan tujuh luka sayatan. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara 15 tahun, ” terangnya.
Tersangka UN yang sempat diminta keterangan menjelaskan, dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban karena korban menampar dia saat cek-cok terjadi. Dituturkannya, korban memaksa meminta STNK kendaraan bermotor miliknya hingga akhirnya berujung pada pembunuhan.
“Aku awalnyo kesal samo dio karno kato kawan aku dio (korban) masih galak ke cafe hello kitty, aku jemput dan aku ajak balek dio dak galak. Kami ribut cek-cok mulut, pas lagi ribut dio minta STNK motor aku, aku dak galak dio langsung nampar aku itulah laju tejadi aku tujah dio,” kata UN.
Dikatan UN dirinya tidak ada niat untuk membunuh, pisau yang dirinya bawa memang sering dibawa di dalam tas miliknya kemana saja. UN mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut.
“Pisau memang selalu aku bawa, aku waktu itu emosi nian, laju aku ambek pisau dan aku tujahke samo dio. Aku belari ke arah Linggau dan bekebun di tanah punyo kawan,” ungkapnya lirih sembari menahan sakit luka tembaknya.