Tangerang, Detiksriwijaya – Napi Bandar narkoba vonis hukuman mati atas nama CAI CHANGPAN alias ANTONI melarikan diri dari Lapas Kelas I Tanggerang setelah berhasil membuat terowongan sepanjang belasan meter.
Informasi terangkum, napi asal Negara Cina tersebut diketahui berhasil kabur dini hari Senin, (14.09.2020)sekira pukul 02.20 WIB setelah berhasil membobol lantai kamar tahanan dan membuat lobang berdiameter 50 CM berbentuk terowongan sepanjang 15 meter yang mengarah persis ke saluran air (gorong-gorong) di samping Lapas Kelas 1 Tanggerang.
Polres Metro Tanggerang Kota dan Polsek Tanggerang hari ini Jum’at (18.09.2020) melakukan olah TKP terkait kaburnya Napi Bandar Sabu yang sebelumnya merupakan hasil tangkapan dari Mabes Polri.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan napi tersandung kasus sesuai pasal 114 (2) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu batang obeng gagang plastik warna hijau, satu buah pahat gagang plastik warna biru, satu pahat besar gagang pipa warna putih, tiga bambu ukuran kecil yang sudah diruncing serta papan kayu berukuran sedang.
Dikutip dari detik.com, kasus ini tengah ditangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Proses investigasi masih terus berjalan.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan investigasi oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Kanwil Kemenkum HAM Banten,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (18/9/2020).
Sementara, Jumadi Kalapas Kelas 1 Tanggerang dihubungi di nomor 0822-988×-××× membenarkan info tersebut, untuk keterangan lebih lanjut silahkan datang ke Lapas Kelas 1 Tanggerang,”katanya.