Gali Terowongan Sepanjang 15 Meter Napi Vonis Mati Berhasil Kabur

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2020 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terowongan Yang Dicek Petugas

Tangerang, Detiksriwijaya – Napi Bandar narkoba vonis hukuman mati atas nama CAI CHANGPAN alias ANTONI melarikan diri dari Lapas Kelas I Tanggerang setelah berhasil membuat terowongan sepanjang belasan meter.

Informasi terangkum, napi asal Negara Cina tersebut diketahui berhasil kabur dini hari Senin, (14.09.2020)sekira pukul 02.20 WIB setelah berhasil membobol lantai kamar tahanan dan membuat lobang berdiameter 50 CM berbentuk terowongan sepanjang 15 meter yang mengarah persis ke saluran air (gorong-gorong) di samping Lapas Kelas 1 Tanggerang.

Polres Metro Tanggerang Kota dan Polsek Tanggerang hari ini Jum’at (18.09.2020) melakukan olah TKP terkait kaburnya Napi Bandar Sabu yang sebelumnya merupakan hasil tangkapan dari Mabes Polri.

Baca Juga :  Sambangi Ketua PCNU Dan FKUB, Kapolres Ajak Himbau Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan

Petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan napi tersandung kasus sesuai pasal 114 (2) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu batang obeng gagang plastik warna hijau, satu buah pahat gagang plastik warna biru, satu pahat besar gagang pipa warna putih, tiga bambu ukuran kecil yang sudah diruncing serta papan kayu berukuran sedang.

Baca Juga :  Hasil Ungkap Kasus, Barang Bukti Pohon Ganja Gelung Sakti Dimusnahkan

Dikutip dari detik.com, kasus ini tengah ditangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Proses investigasi masih terus berjalan.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan investigasi oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Kanwil Kemenkum HAM Banten,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (18/9/2020).

Sementara, Jumadi Kalapas Kelas 1 Tanggerang dihubungi di nomor 0822-988×-××× membenarkan info tersebut, untuk keterangan lebih lanjut silahkan datang ke Lapas Kelas 1 Tanggerang,”katanya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB