Pemohon SIM Di Lahat Stabil, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes Masa Pandemi

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satlantas Polres Lahat tingkatkan kepercayaan masyarakat terkait pelayanan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk warga Kabupaten Lahat.

Dimasa Pandemi Covid 19, pemohon SIM diwajibkan mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) berupa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Memastikan pemohon benar-benar dalam keadaan sehat, petugas sudah disiapkan di pintu masuk untuk menyambut pemohon dengan pengukur suhu. Selain itu, petugas juga memastikan agar pemohon mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke ruangan registrasi.

Selanjutnya, pemohon kemudian memgambil nomor antrian, duduk dikursi tunggu standar prokes, kemudian dipanggil satu persatu ke meja registrasi untuk mendapatkan form pendaftaran.

Setelah proses pengisian formulir selesai, pemohon diarahkan menuju ke ruangan identifikasi dilanjutkan ke ruang pencerahan, ke ruangan ujian teori, lulus ujian teori mengikuti ujian praktek lapangan.

Baca Juga :  Menjadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Lahat Ditangkap Team Walet

Setelah dinyatakan lulus dari petugas, pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke Bank BRI. Setelah proses penyetoran ke Bank BRI, pemohon menunggu proses pencetakan SIM.

Sembari SIM dicetak, pemohon diminta mengisi IKM dan SKM terhadap pelayanan yang diberikan. Tahapan semua selesai, pemohon pulang dengan membawa SIM yang diajukan sebelumnya.

Tohadi (40) warga SP 5 Palembaja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat dibincangi menjelaskan, proses permohonan SIM di Satlantas Polres Lahat menurutnya sudah ada kemajuan yang sangat signifikan dari segi pelayanan petugas.

“Saya hanya memperpanjang SIM C, tidak ada kendala dalam prosesnya kami dilayani dengan standar yang ada,”jelasnya. Rabu, (16.12.2020).

Namun katanya, ada aturan yang sedikit berubah, untuk melakukan proses kepemilikan SIM pada masa Pandemi Covid 19.

“Dari awal mau masuk kita sudah disambut petugas dengan pengukur suhu tubuh dan diwajibkan mengikuti Prokes yang ada. Sebagai warga pemohon kami merasa cukup nyaman, jadi kami tidak was-was masuk ke kantor Satlantas karena prokes disini dijalankan betul-betul,”ungkapnya.

Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK melalui Baur SIM Aipda Hendri Erhan menerangkan, untuk pemohon SIM di Kabupaten Lahat masih cukup stabil. Dimasa Pandemi pemohon diwajibkan mentaati Prokes mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di lingkungan kantor Satlantas Polres Lahat.

Baca Juga :  ODGJ Ditemukan Terbujur Kaku Tanpa Busana

“Masih stabil seperti biasanya, pemohon kita wajibkan mentaati protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak menggunakan masker, petugas kita bakal menegur agar pemohon mematuhi prokes di Kantor Satlantas Polres Lahat.

Kami tetap menghimbau kepada warga yang akan melakukan kepengurusan SIM agar dapat mematuhi selalu Prokes yang ada,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru