Daun Seberat 35,1 Gram Antar Amrullah Billy Ke Balik Jeruji Besi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Bisnis haram berupa peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lahat kembali berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Lahat.

Kerja keras yang dilakukan Satres Narkoba Polres diganjar keberhasilan meringkus dua orang laki-laki tercatat sebagai warga Kabupaten Lahat.

Bermula dari tertangkapnya Amrullah (34) di Jalan Letnan Aliman, Kota Baru Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 21.00 WIB petugas juga mengamankan barang bukti narkotika 1 (satu) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja. Kamis, (18.03.2021).

Baca Juga :  Aksi Bersih-Bersih Ciptakan Kamseltibcar Satlantas Polres Lahat

Dari pengakuan Amrullah, dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari salah satu rekannya yang masih berada di kawasan wilayah Kota Lahat. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi sasarab terduga lainnya.

Barulah satu jam kemudian sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat petugas kembali mengamankan Billy Andika (26).

Keduanya kemudian digiring ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat berwajib keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

Baca Juga :  Topang Pendidikan Di Lahat, Muhammad Farid Aktifkan Bus Gratis Untuk Pelajar

“Sumber awal yang kami dapat, bahwa di lokasi tertangkapnya tersangka inisial A memang sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan. Barang bukti yang kita amankan selain narkotika ganja dengan berat bruto 35,1 Gram juga kita sita barang bukti lainnya 1 (satu) unit Handphone (HP) android serta uang tunai senilai Rp. 150.000,- diakui keduanya hasil dari transaksi narkotika dimaksud,”terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB