Lahat, Detiksriwijaya – Satres Narkoba Polres Lahat, kembali melakukan ungkap kasus terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tersangka yang berhasil diamankan petugas berwajib kali ini adalah Dede Irawan alias Dodmun (29) tercatat sebagai warga Jalan Letnan Alamsyah, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tersangka diringkus petugas pada hari Sabtu, (02.01.2021) sekira pukul 14.30 Wib tepatnya di Perumnas Selawi, Kelurahan Selawi, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu,1 (satu) buah botol plastik,1 (satu) potong celanan jeans panjang warna biru Merk Lois juga 1 (satu) ball plastik klip transparan.
Dari barang bukti yang diamankan, tersangka diduga kuat sebagai Bandar Sabu yang sering melakukan perdagangan gelap narkoba di Bumi Seganti Setungguan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menjelaskan tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah Kabupaten Lahat.
“Tersangka adalah bandar sabu jaringan Kabupaten Lahat, tersangka sudah kita bawa ke Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.