Daun Seberat 35,1 Gram Antar Amrullah Billy Ke Balik Jeruji Besi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Bisnis haram berupa peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lahat kembali berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Lahat.

Kerja keras yang dilakukan Satres Narkoba Polres diganjar keberhasilan meringkus dua orang laki-laki tercatat sebagai warga Kabupaten Lahat.

Bermula dari tertangkapnya Amrullah (34) di Jalan Letnan Aliman, Kota Baru Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 21.00 WIB petugas juga mengamankan barang bukti narkotika 1 (satu) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja. Kamis, (18.03.2021).

Baca Juga :  Keenam Pelaku Curat Babak Belur Dihakimi Massa

Dari pengakuan Amrullah, dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari salah satu rekannya yang masih berada di kawasan wilayah Kota Lahat. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi sasarab terduga lainnya.

Barulah satu jam kemudian sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat petugas kembali mengamankan Billy Andika (26).

Keduanya kemudian digiring ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat berwajib keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

Baca Juga :  INKAI Cabang Lahat Binaan Kodim 0405/Lahat Ujian Kenaikan Tingkat

“Sumber awal yang kami dapat, bahwa di lokasi tertangkapnya tersangka inisial A memang sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan. Barang bukti yang kita amankan selain narkotika ganja dengan berat bruto 35,1 Gram juga kita sita barang bukti lainnya 1 (satu) unit Handphone (HP) android serta uang tunai senilai Rp. 150.000,- diakui keduanya hasil dari transaksi narkotika dimaksud,”terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB