Bodong Diringkus Team Walet, Mengaku Sabu Miliknya Dipasok Dari Palembang

- Jurnalis

Minggu, 21 Maret 2021 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kembali, Satres narkoba Polres Lahat pimpinan langsung AKP Zulfikar SH berhasil menciduk satu pengedar di wilayah Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Kali ini Veryansa alias Bodong (35) berhasil dicokok team Walet Satres Narkoba Polres Lahat atas kepemilikan narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 2,40 Gram pada Sabtu, (20.03.2021) sekira pukul 14.35 WIB saat sedang duduk santai di rumah kontrakannya.

Barang bukti yang disita dari tuna karya ini sudah terkemas di 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) gram, 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus klip transparan dengan berat kotor brutto : 1,06 (satu koma nol enam) gram.

Baca Juga :  Bakti Sosial Dalam Rangka Dirgahayu Bhayangkara Ke 73 Tahun Polres Lahat Donor Darah

Selain Narkoba Sabu, pihak berwajib juga mengamankan BB lainnya berupa 1 (satu) ball plastik klip transparan untuk mengemas Sabu serta uang tunai senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) diduga kuat hasil jual beli Sabu.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berdasar info masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah resah, atas tindak tanduk tersangka yang sering terang-terangan melakukan transaksi narkoba dimaksud.

Baca Juga :  Polres Lahat Amankan Pengedar Sabhu Jarai - Empat Lawang

“Kita amankan tersangka di rumah kontrakanya, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 3,46 gram. Tersangka diamankan petugas saat sedang istirahat (duduk santai),”terangnya pada Wartawan. Minggu, (21.03.2021).

Dari pengakuan tersangka, dituturkan Zulfikar sumber narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Kota Palembang.

“Sementara dari pengakuan tersangka, barang bukti berasal (diperoleh) dari seseorang di wilayah Tangga Buntung Kota Madya Palembang.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB