Lahat, Detiksriwijaya – Karantina ataupun Isolasi Mandiri (Isoman) di hotel tentunya tidak apa-apa dilaksanakan, namun harusnya tetap wajib lapor ke Satuan tugas (Satgas) Covid 19 baik pihak yang mengisolasi maupun pihak pemilik hotel.
Namun, beberapa waktu lalu ada yang salah, pada saat ratusan karyawan PT SERD telah mengisolasi karyawannya di beberapa hotel di Kota Lahat, diantaranya di hotel Grand Sigma, Hotel Callista, Hotel Nusantara serta beberapa hotel juga penginapan yang ada di Bumi Seganti Setungguan.
Pasalnya, PT SERD maupun pihak hotel tidak melaporkan adanya isolasi karyawan positif covid 19 ke Satgas Covid 19 Lahat selaku pihak yang berwenang dan juga merupakan garda terdepan sebagai pemutus mata rantai Covid 19 di Bumi Seganti Setungguan Lahat.
Hal inilah, yang membuat Dr H Niko Fransisco SH MH tokoh politik dari Kabupaten Lahat yang kini menjabat Ketua Partai Ummat Sumsel angkat bicara. Menurutnya, sebenarnya tidak apa Isoman di hotel asal ada koordinasi dengab Satgas Covid, Kabupateb Lahat serta menjalankan Prokes (Protokol kesehatan) yang ketat.
“Nah itu yang jadi masalah kalau idak lapor ke Satgas, jadi dak ado yang ngawasi kalo mereka isomannyo asal-asalan, itu yg banyak nularke kemano-mano,” ujar Niko. Minggu, (25 Juli 2021).
Menurut Niko, harus ada sanksi yang jelas agar kejadian tidak terulang kembali. Tuturnya, harus ada sanksi kalau sudah membahayakan masyarakat banyak.
“Tentunya dengan sanksi yang sdh ditentukan oleh UU nomor 6 tahun 2018, suruh satgas buka UU tentang Kekarantinaan kesehatan,” kata lelaki kelahiran Desa Air Puar, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, 28 Agustus 1971 ini.
Apalagi pihak PT SERD tentunya harus taat dengan aturan yang ada yakni aturan Pemkab Lahat pada Pandemi Covid 19 seperti ini. Karena, lokasi perusahaan PT SERD juga masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat, jadi sudah sepatutnya perusahaan patuh dengan aturan yang ada.
“Mereka di perbatasan Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim, ada 2 sumur masuk Lahat, kantor dan Mess mereka juga masuk Kabupaten Lahat,” pungkas lelaki yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Lahat sejak tahun 2009 hingga 2019.
Sebelumnya, Polres Lahat pihak yang pertama kali mengetahui adanya Isoman Karyawan Covid 19 di hotel Lahat, sudah melakukan pemanggilan ke Pihak PT SERD.
Untuk memberikan sanksi, dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan Sanksi hukum perlu dilakukan penyelidikan, apakah sudah menyebabkan kedaruratan kesehatan atau menyebabkan tersebarnya virus.