Pemilik Ladang Ganja Tanjung Sakti DPO Polres Lahat

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Penemuan ladang ganja berisikan 57 batang pohon ganja dengan ketinggian hampir dua meter di Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat pada Senin, (06.09.2021) oleh anggota Polres Lahat, menambah daftar panjang capaian ungkap Kasus peredaran gelap narkoba di Bumi Seganti Setungguan Lahat.

Informasi adanya, pohon-pohon ganja tersebut pertama kali diketahui masyarakat, yang kemudian dilaporkan pada petugas berwajib. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Setelah informasi tersebut diketahui kebenarannya, tepatnya pada hari Senin sekira pukul 07.30 Wib Kapolres Lahat Achmad Gusti Hartono SIK beserta tim personil juga Kapolsek Tanjung Sakti berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Kemudian pada pukul 11.30 Wib, Kapolres beserta rombongan tiba di lokasi dan langsung mengamankan tanaman tersebut.

Baca Juga :  Rapat Pleno KPU, Lima Lolos Satu Dinyatakan Tak Lolos

Selanjutnya, mendapat informasi bahwa tanaman ganja tersebut tumbuh di kawasan kebun milik R (kini DPO), rombongan menuju ke lokasi talang sungai datar Desa Muara Cawang, tepatnya di pondok R petugas mendapati karung plastik yang didalamnya terdapat daun basah diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan pemilik masih dalam pengejaran pihak berwajib Polres Lahat.

Kapolres Lahat Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi membenarkan informasi ungkap kasus tersebut. Diterangkan Kapolres, lokasi ditemukan pohon ganja tersebut berada di perkebunan warga yang jauh dari pemukiman.

Baca Juga :  Pelancu Angkat Nama Bumi Seganti Setungguan Lahat Di Kanca Nasional

“Waktu ke lokasi saya ikut, medan cukup berat untuk kita sampai ke lokasi. Namun, dengan bantuan warga, bisa bersama-sama sampai ke atas dan mengamankan barang bukti sampai kita bawa menuju desa, selanjutnya kita amankan di Polres Lahat,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih, atas informasi yang diberikan warga masyarakat kepada petugas sehingga adanya pohon ganja tersebut bisa diungkap.

“Atas nama pribadi dan Polres Lahat saya ucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan keberadaan ladang pohon ganja tersebut, hingga akhirnya bisa kita ungkap,” sampai Kapolres.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru