Antar Barang Konsumen, Kurir JNT Di Lahat Kena Tembak

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksiwijaya – Naas yang dialami Riko Marcelino (24) jasa antar paket JNT tercatat sebagai warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, dirinya harus terbaring di RSUD Lahat dengan perawatan medis serius, setelah mengalami luka tembak pada bagian punggung.

Bermula pada hari Kamis, (16 September 2021) sekira jam 18.05 bertempat di Jalan Raya Desa Pulau Beringin (Tebing Pangkuran), Kecamatan Kikim Selatan. Korban distop dua orang tak dikenal yang langsung menodong korban diduga menggunakan senjata api.

Merasa terancam, korban melakukan perlawanan, yang kemudian berujung pada letusan senjata api yang kemudian membuat korban ambruk seketika ke tanah. Beruntung, nyawa korban terselamatkan, setelah korban dibantu warga yang saat itu melintas di lokasi kejadian.

Baca Juga :  GRPK DEMO ANGGOTA DEWAN DAN PEMKAB LAHAT

Akibat kejadian tersebut, korban selain mengalami luka tembak sebanyak dua lobang dibagian punggung, korban juga kehilangan 1 buah HP Android dan uang tunai kurang lebih Rp. 3 Juta Rupiah.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi membenarkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekeasan (Curas) yang dialami korban. Diterangkan Kapolres, korban mengalami Curas tersebut bermula pada saat korban sedang dalam perjalanan guna mengantarkan barang-barang milik konsumen.

“Kemudian di TKP dicegat oleh Kedua pelaku dan korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku menembak korban pada bagian punggung sebanyak dua kali,”sampainya.

Baca Juga :  SD NU VIII Lahat Bersolek, Gedung Megah Fasilitas Modern Siap Menerima Peserta Didik Baru Ajaran 2024-2025

Selanjutnya, dituturkan Kapolres, korban ditemukan oleh warga yang lewat atas nama Am alias Toy (50) warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, yang kemudian membawa korban ke klinik kesehatan terdekat di Desa Pulau Beringin.

Dikatakan Kapolres, untuk pelaku sendiri sedang dalam penyelidikan dan dalam buruan tim Reskrim Polres Lahat. Pihaknya pun, sudah mendatangi TKP memeriksa saksi-saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

“Korban sekarang sedang menjalani pemeriksaan dan penanganan medis di RSUD Lahat. Pelaku dalam penyelidikan dan pengejaran tim Reskrim Polres Lahat,”tegas Kapolres.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru