OKUT, Detiksriwijaya – Polsek Martapura, Polres OKUT pimpin langsung penggerebekan judi sabung ayam yang sudah sangat meresahkan di wilayah hukum Polsek Martapura.
Penggerebekan yang dilaksanakan hari Senin tanggal 27 September 2021, tepatnya di Jalan raya Terukis – raya Gg Puncak, Kelurahan Terukis – rahayu Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur berlangsung dramatis. Teriakan masyarakat sekitar yang menginfokan kedatangan AKP Rio Artha Luwih SIK bersama tim, membuat pelaku judi sabung ayam tungganglanggang berhamburan ambil langkah seribu dari lokasi gelanggang perjudian.
Penonton yang juga ikut menyaksikan perjudian, kocar-kacir berlari ke sembarang arah. Barang bukti berupa ayam pun diamankan sedang berkelahi di dalam arena. Sementara terdapat 3 (tiga) ekor ayam lainnya dipinggir gelanggang yang diduga ditinggal pelaku judi turut serta diamankan.
Pecahan rupiah sebanyak Rp 450.000,- yang diduga uang taruhan judi turut diamankan serta sebanyak 30 (tiga puluh) Unit Sepeda Motor berbagai merk yang ditinggal pengunjung gelanggang turut diangkut petugas.
Kapolsek Martapura, AKP Rio pada wartawan menjelaskan, pihaknya mendapat info dari masyarakat sekitar TKP perihal judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Selang beberapa saat setelah menerima info, dituturkan Rio, dirinya bersama 8 personil langsung menuju lokasi.
“Judi sabung ayam ini sudah sangat meresahkan di wilayah hukum Polsek Martapura, setelah menerima informasi kita langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, setelah kita ke lokasi kita mendapati beberapa warga sedang melakukan perjudian dan disaksikan puluhan warga lainnya,”kata Kapolsek.
Lanjutnya, kedatangan pihak Polsek Martapura diketahui warga yang langsung berteriak memberitahukan kehadiran anggota Polsek Martapura, seketika pelaku dan pengunjung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah.
“Kedatangan kita dikeratahui warga sekitar lokasi perjudian, saat itu berteriak menginformasikan ke pelaku perjudian. Kita berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa ayam aduan, gelanggang perjudian serta 30 unit kendaraan roda dua milik pelaku perjudian dan penonton.
Barang bukti sudah kita amankan di Polsek Martapura, untuk penyelidikan lebih lanjut kita sedang memeriksa saksi-saksi,”terangnya.