PT Aditarwan VS Masyarakat Kikim Barat, Pemkab Lahat Diminta Tegas

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Belasan tahun sudah, sengketa lahan antara PT Aditarwan dengan masyarakat Desa Lubuk Seketi, Desa Jajaran Lama, Desa Sukamerindu, SP 1 Desa Wanaraya, Desa Bandar Jaya dan SP 6 Desa Purworejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat terus bergejolak.

Klaim perusahaan sendiri, bahwa pada tahun 2012, masyarakat desa sudah mendapatkan haknya berupa konpensasi dan sudah terbayarkan. Sementara, masyarakat sendiri menganggap bahwa konpensasi tersebut ada yang belum selesai diganti rugi dan harus mengembalikan lahan Plasma ke masyarakat.

Mediasi kemudian kembali dilakukan di Oproom Pemkab Lahat pada tangggal 23 September 2021, pertemuan pihak perusahaan dan warga tersebut ditengahi langsung Pemkab Kabupaten Lahat dengan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), unsur pemerintah kecamatan terdiri dari Danramil, Kapolsek dan Camat, Kepala desa serta Badan Pertanahan Nasional Lahat.

Mediasi yang menyita waktu hampir 2 jam lebih tersebut, kembali tak membuahkan hasil. Terkait klaim yang dikatakan masyarakat, PT Aditarwan berharap agar permasalahan tersebut, dalam pembuktiannya silahkan ditempuh melalui jalur hukum.

Dalam hal ini, PT Aditarwan sendiri menyatakan bahwa ganti rugi untuk masyarakat sudah dilakukan berupa konpensasi kesepakatan dengan nilai 5 Juta rupiah per hektare pada tahun 2012 lalu lengkap dengan berita acara dan dokumen penunjang lainnya.

Baca Juga :  PT. PCM Vs Warga Bakal Difasilitasi Polres Lahat

Ingin kejelasan pasti, beberapa desa yang sedang bersengketa, kembali berkirim surat kepada Pemkab Lahat dengan harapan agar ada ketegasan dari Pemkab Lahat terkait masalah yang sedang terjadi.

Tepatnya pada, hari Jumat (08.10.2021) Pemkab Lahat mengeluarkan surat jawaban untuk masyarakat melalui Kepala desa, surat yang dibubuhi tanda tangan Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto berisikan himbauan agar semua warga dapat menahan diri dan tetap menjaga situasi Kamtibmas.

Terkait permasalahan yang sedang terjadi, dalam surat tersebut Pemkab Lahat akan membentuk tim untuk memfasilitasi permasalahan lahan warga versus PT Aditarwan dimaksud.

Baca Juga :  Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Warga yang tak sabaran, pada hari Senin, (11.10.2021) berjumlah ratusan orang menggeruduk PT Aditarwan dengan cara memasang tenda diseputar jalan masuk kantor PT Aditarwan. Terkait situasi ini, petugas kepolisian Polres Lahat dipimpin Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, turut serta terjun ke lapangan guna memastikan Kambtibmas.

Perwakilan warga didampingi kuasa hukum Rahman SH, Sujoko Bagus SH dan Herman Hamzah SH diterima di kantor PT Aditarwan turut disaksikan petugas berwajib, untuk memediasi permasalahan yang ada. Hasilnya mediasi ini, masing-masing pihak sepakat untuk sama-sama memverifikasi data dimiliki, terkait lahan yang disengketakan ke Pengadilan.

Selain itu, kedua belah pihak yang bersengketa, berharap tim verifikasi yang dijanjikan Pemkab Lahat agar dapat tegas dan seadil-adilnya menyikapi masalah yang ada dan segera ada tindakan nyata supaya permasalahan tak berlarut-larut.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru