PT Aditarwan VS Masyarakat Kikim Barat, Pemkab Lahat Diminta Tegas

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Belasan tahun sudah, sengketa lahan antara PT Aditarwan dengan masyarakat Desa Lubuk Seketi, Desa Jajaran Lama, Desa Sukamerindu, SP 1 Desa Wanaraya, Desa Bandar Jaya dan SP 6 Desa Purworejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat terus bergejolak.

Klaim perusahaan sendiri, bahwa pada tahun 2012, masyarakat desa sudah mendapatkan haknya berupa konpensasi dan sudah terbayarkan. Sementara, masyarakat sendiri menganggap bahwa konpensasi tersebut ada yang belum selesai diganti rugi dan harus mengembalikan lahan Plasma ke masyarakat.

Mediasi kemudian kembali dilakukan di Oproom Pemkab Lahat pada tangggal 23 September 2021, pertemuan pihak perusahaan dan warga tersebut ditengahi langsung Pemkab Kabupaten Lahat dengan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), unsur pemerintah kecamatan terdiri dari Danramil, Kapolsek dan Camat, Kepala desa serta Badan Pertanahan Nasional Lahat.

Mediasi yang menyita waktu hampir 2 jam lebih tersebut, kembali tak membuahkan hasil. Terkait klaim yang dikatakan masyarakat, PT Aditarwan berharap agar permasalahan tersebut, dalam pembuktiannya silahkan ditempuh melalui jalur hukum.

Dalam hal ini, PT Aditarwan sendiri menyatakan bahwa ganti rugi untuk masyarakat sudah dilakukan berupa konpensasi kesepakatan dengan nilai 5 Juta rupiah per hektare pada tahun 2012 lalu lengkap dengan berita acara dan dokumen penunjang lainnya.

Baca Juga :  Polsek Merapi Ciduk Yus (40) DPO Perampokan Disertai Pembunuhan

Ingin kejelasan pasti, beberapa desa yang sedang bersengketa, kembali berkirim surat kepada Pemkab Lahat dengan harapan agar ada ketegasan dari Pemkab Lahat terkait masalah yang sedang terjadi.

Tepatnya pada, hari Jumat (08.10.2021) Pemkab Lahat mengeluarkan surat jawaban untuk masyarakat melalui Kepala desa, surat yang dibubuhi tanda tangan Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto berisikan himbauan agar semua warga dapat menahan diri dan tetap menjaga situasi Kamtibmas.

Terkait permasalahan yang sedang terjadi, dalam surat tersebut Pemkab Lahat akan membentuk tim untuk memfasilitasi permasalahan lahan warga versus PT Aditarwan dimaksud.

Baca Juga :  BERMULA DARI OT, SISWI SMA KABUPATEN LAHAT DIGILIR LIMA PEMUDA

Warga yang tak sabaran, pada hari Senin, (11.10.2021) berjumlah ratusan orang menggeruduk PT Aditarwan dengan cara memasang tenda diseputar jalan masuk kantor PT Aditarwan. Terkait situasi ini, petugas kepolisian Polres Lahat dipimpin Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, turut serta terjun ke lapangan guna memastikan Kambtibmas.

Perwakilan warga didampingi kuasa hukum Rahman SH, Sujoko Bagus SH dan Herman Hamzah SH diterima di kantor PT Aditarwan turut disaksikan petugas berwajib, untuk memediasi permasalahan yang ada. Hasilnya mediasi ini, masing-masing pihak sepakat untuk sama-sama memverifikasi data dimiliki, terkait lahan yang disengketakan ke Pengadilan.

Selain itu, kedua belah pihak yang bersengketa, berharap tim verifikasi yang dijanjikan Pemkab Lahat agar dapat tegas dan seadil-adilnya menyikapi masalah yang ada dan segera ada tindakan nyata supaya permasalahan tak berlarut-larut.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB