KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Warga Menunjukan KPL yang Jebol

Evan Adita : Sudah Tiga Kali Lapor Belum Ada Tindakan

 

Idealis.co.id, Lahat – Warga masyarakat Desa muara Temiang dan Desa lubuk Kepayang yang menggunakan air Sungai Bunut mengeluh. Pasalnya, air sungai yang dahulunya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari hari serta aktivitas bertani tak layak lagi digunakan akibat tercemar limbah batu bara.

 

limbah berupa lumpur, serpihan batu bara, dan kerikil dari Kolam Pengendap Lumpur (KPL) langsung dialirkan ke Sungai Bunut, limbah pekat kecoklatan tersebut kemudian mengalir ke Sungai Temiang dan bermuara ke Sungai Lematang. Limbah tersebut berasal dari KPL milik PT. Batu bara Lahat (PT. BL).

Baca Juga :  JMSI Sultra Minta Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pukul Jurnalis

 

Hampir 80 persen warga dua desa dimaksud, tak bisa lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti biasanya. Semestinya KPL (Kolam Pengendapan Lumpur) milik perusahaan tersebut berfungsi sebagai filter, kejadian tersebut diduga pihak perusahaan tak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami minta kepada pihak terkait jangan tutup mata dengan apa yang sedang warga kami alami, kuat kami duga ada aturan yang telah ditabrak pihak perusahaan,”terang Ketua Lembaga Pemasyarakatan (LPM) Desa Muara Temiang, Tamri.

 

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

Senada, Evan Adita Kasi Pelayanan Desa Muara Temiang, mengatakan pihaknya telah menerima banyak laporan dari warga yang telah mengeluhkan dampak limbah selama lebih dari satu tahun ini. Menanggapi hal tersebut, bahkan dirinya sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan belum ada tanggapan yang signifikan.

 

“Kalau masalah laporan jangan ditanya, kami sudah lapor ke DLH Lahat, bahkan sudah tiga kali membuat laporan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Kami tentunya berharap masalah ini segera diselesaikan baik dari pihak perusahaan maupun dinas yang membidangi agar tidak terus-terusan berlarut,” ungkapnya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB