Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lahat : 303 Saksi Untuk Menemukan Pihak Yang Paling Bertanggung Jawab

Idealis.co.id, Lahat – Dua orang saksi yang dimintai keterangan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, menambah total saksi menjadi 303 orang yang telah rampung diperiksa per hari ini, Kamis, (27.02.2025).

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang berasal dari Pemdes Kabupaten Lahat yang menjabat sebagai mantan Kepala dinas (Kadis) BPMDES DK beserta FJ Kabid ADM BPMDES Lahat.

Baca Juga :  Sambangi Ketua PCNU Dan FKUB, Kapolres Ajak Himbau Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan

 

Tak berhenti disini, selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 ini sebagai saksi secara bertahap.

 

“Kita terus kebut pemeriksaan, saksi yang telah kita periksa dan diminta keterangan hari ini mencapai 303 orang saksi. Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab pada kegiatan tersebut,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, M.H. didampingi Kasi Intelijen Zith Muttaqin S.H, M.H.

Baca Juga :  MELALUI BID FAUZAN BERHARAP KADES DI LAHAT BISA KEMBANGKAN POTENSI DESA

 

Lebih lanjut disampaikan, penyidikan perkara dimaksud sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran
Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB