Perekam Dan Penyebar Video Porno Pelajar SMA Di Lahat Terungkap, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidana khusus (Pidsus) berhasil melakukan ungkap kasus UU Pornografi, berupa penyebaran video porno pelajar SMA di Kabupaten Lahat yang telah viral beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan R (19), salah satu pelajar SMA swasta di Kabupaten Lahat. R merupakan tersangka yang merekam persetubuhan A dan Y pada Jumat, (14.10.2021) bertempat di WC rumah kosong tak berpenghuni.

Usai merekam, diakui R bahwa dirinya meminta sejumlah uang dan mengancam bila korban A tak memenuhu permintaannya bakal menyebar luaskan video A dan Y.

Korban A (perempuan), pada saat diancam tersebut hanya mampu memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah. Karena cuma terima 20 ribu rupiah tersangka lantas mengirim video tersebut ke beberapa nomor Whaatsaaps sahabatnya.

“Aku yang merekam, melalui hp kawan aku (saksi G), dio (korban A) jingok pas aku merekam dan minta aku ngapus, saat itu aku minta imbalan kalau nak diapus korban harus ngasih duit aku seratus ribu. Tapi dio ngasih cuma 20 ribu, video itu kukirim ke kawan-kawan melalu WA,” ujarnya.

Baca Juga :  Tutup Tahun 2018 Kriminalitas Kabupaten Lahat Alami Penurunan

Informasi terangkum, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah pernah nikah di bawah tangan (akibat pergaulan bebas) namun kandas dan bercerai. Perihal merekam diakui R awalnya cuma iseng, dan dikatakan R pemeran adegan dalam video sudah sering ke lokasi (TKP).

“Yo aku pernah nikah, tapi bawah tangan dan lah pisah. Sekarang aku sekolah di SMA SP kelas XII. Awalnyo cuma iseng, dio beduo (A dan Y) sudah sering ke lokasi itu, dan aku baru pertamo kali itulah merekamnyo,”ujarnya.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi SIK diwakili Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana pada jumpa pers, menjelaskan, tersangka R merupakan otak dari tersebarnya video korban dan Modusnya tersangka R mengancam menyebar video dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Pengaruh Alkohol Di OT, Yoga Tusuk Yansah Lima Lobang Sampai Tersungkur

“R merupakan salah satu pelajar di SMA swasta di Kabupaten Lahat, R adalah perekam yang menggunakan handphone milik saksi G. R mengancam akan menyebarkan video apabila A tidak memberikan sejumlah uang padanya,”jelas Chandra didampingi Paur Humas Aiptu Lispono SH.

Lanjut Chandra, pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, menghimpun, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi diancam hukuman penjara 12 tahun.

“Tersangka R kita kenakan Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB