Perekam Dan Penyebar Video Porno Pelajar SMA Di Lahat Terungkap, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidana khusus (Pidsus) berhasil melakukan ungkap kasus UU Pornografi, berupa penyebaran video porno pelajar SMA di Kabupaten Lahat yang telah viral beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan R (19), salah satu pelajar SMA swasta di Kabupaten Lahat. R merupakan tersangka yang merekam persetubuhan A dan Y pada Jumat, (14.10.2021) bertempat di WC rumah kosong tak berpenghuni.

Usai merekam, diakui R bahwa dirinya meminta sejumlah uang dan mengancam bila korban A tak memenuhu permintaannya bakal menyebar luaskan video A dan Y.

Korban A (perempuan), pada saat diancam tersebut hanya mampu memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah. Karena cuma terima 20 ribu rupiah tersangka lantas mengirim video tersebut ke beberapa nomor Whaatsaaps sahabatnya.

“Aku yang merekam, melalui hp kawan aku (saksi G), dio (korban A) jingok pas aku merekam dan minta aku ngapus, saat itu aku minta imbalan kalau nak diapus korban harus ngasih duit aku seratus ribu. Tapi dio ngasih cuma 20 ribu, video itu kukirim ke kawan-kawan melalu WA,” ujarnya.

Baca Juga :  HAL INILAH YANG MEMBUAT PENGUNJUNG CALLISTA HOTEL NYAMAN

Informasi terangkum, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah pernah nikah di bawah tangan (akibat pergaulan bebas) namun kandas dan bercerai. Perihal merekam diakui R awalnya cuma iseng, dan dikatakan R pemeran adegan dalam video sudah sering ke lokasi (TKP).

“Yo aku pernah nikah, tapi bawah tangan dan lah pisah. Sekarang aku sekolah di SMA SP kelas XII. Awalnyo cuma iseng, dio beduo (A dan Y) sudah sering ke lokasi itu, dan aku baru pertamo kali itulah merekamnyo,”ujarnya.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi SIK diwakili Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana pada jumpa pers, menjelaskan, tersangka R merupakan otak dari tersebarnya video korban dan Modusnya tersangka R mengancam menyebar video dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  INKAI Cabang Lahat Binaan Kodim 0405/Lahat Ujian Kenaikan Tingkat

“R merupakan salah satu pelajar di SMA swasta di Kabupaten Lahat, R adalah perekam yang menggunakan handphone milik saksi G. R mengancam akan menyebarkan video apabila A tidak memberikan sejumlah uang padanya,”jelas Chandra didampingi Paur Humas Aiptu Lispono SH.

Lanjut Chandra, pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, menghimpun, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi diancam hukuman penjara 12 tahun.

“Tersangka R kita kenakan Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegasnya.

Berita Terkait

Kenangan yang Dilepas, Masjid yang Dipilih: Kapolsek Merapi Barat Lelang Vespa Lawas untuk Amal Jariah
Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi
PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:39 WIB

Kenangan yang Dilepas, Masjid yang Dipilih: Kapolsek Merapi Barat Lelang Vespa Lawas untuk Amal Jariah

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Berita Terbaru