Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidana khusus (Pidsus) berhasil melakukan ungkap kasus UU Pornografi, berupa penyebaran video porno pelajar SMA di Kabupaten Lahat yang telah viral beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan R (19), salah satu pelajar SMA swasta di Kabupaten Lahat. R merupakan tersangka yang merekam persetubuhan A dan Y pada Jumat, (14.10.2021) bertempat di WC rumah kosong tak berpenghuni.
Usai merekam, diakui R bahwa dirinya meminta sejumlah uang dan mengancam bila korban A tak memenuhu permintaannya bakal menyebar luaskan video A dan Y.
Korban A (perempuan), pada saat diancam tersebut hanya mampu memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah. Karena cuma terima 20 ribu rupiah tersangka lantas mengirim video tersebut ke beberapa nomor Whaatsaaps sahabatnya.
“Aku yang merekam, melalui hp kawan aku (saksi G), dio (korban A) jingok pas aku merekam dan minta aku ngapus, saat itu aku minta imbalan kalau nak diapus korban harus ngasih duit aku seratus ribu. Tapi dio ngasih cuma 20 ribu, video itu kukirim ke kawan-kawan melalu WA,” ujarnya.
Informasi terangkum, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah pernah nikah di bawah tangan (akibat pergaulan bebas) namun kandas dan bercerai. Perihal merekam diakui R awalnya cuma iseng, dan dikatakan R pemeran adegan dalam video sudah sering ke lokasi (TKP).
“Yo aku pernah nikah, tapi bawah tangan dan lah pisah. Sekarang aku sekolah di SMA SP kelas XII. Awalnyo cuma iseng, dio beduo (A dan Y) sudah sering ke lokasi itu, dan aku baru pertamo kali itulah merekamnyo,”ujarnya.
Sementara, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi SIK diwakili Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana pada jumpa pers, menjelaskan, tersangka R merupakan otak dari tersebarnya video korban dan Modusnya tersangka R mengancam menyebar video dengan meminta sejumlah uang.
“R merupakan salah satu pelajar di SMA swasta di Kabupaten Lahat, R adalah perekam yang menggunakan handphone milik saksi G. R mengancam akan menyebarkan video apabila A tidak memberikan sejumlah uang padanya,”jelas Chandra didampingi Paur Humas Aiptu Lispono SH.
Lanjut Chandra, pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, menghimpun, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi diancam hukuman penjara 12 tahun.
“Tersangka R kita kenakan Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegasnya.