Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Waluyo guru ngaji yang terlibat pencabulan dan pernikahan di bawah umur terancam 13 tahun penjara, atas perbuatannya telah merenggut masa depan A gadis belia.

 

Dengan tuntutan tersebut, keluarga korban tentunya masih harap-harap cemas dan takut dengan putusan hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Lahat.

 

Cukup beralasan ketakutan pihak korban, pasalnya beberapa waktu lalu ada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang tersangkanya Soheri salah seorang bandar sabu dituntut 15 tahun penjara yang kemudian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Lahat dengan tuntutan yang sangat rendah yakni berkisar di 7 tahun 6 bulan hukuman kurungan penjara.

 

Kekwatiran semakin menjadi, dari mulut kemulut beredar isu bahwa tersangka Waluyo, yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi ada yang membekingi agar Waluyo tuntutannya lebih rendah. Bahkan beredar kabar bahwa Waluyo berada di sel khusus tanpa bergabung dengan tahanan lainnya.

Baca Juga :  Herman Hamzah S.H, M.H : Putusan MA Sudah Inkracht Jadikan M. Ismail Kades Kembali

 

“Ado oknum calon anggota dewan yang infonyo nolongi WLY sampe mbayari kamar sel waluyo di LP bawah, yo kamar khusus untuk dio infonyo. Tentunyo kamar itu dibayar idak cuma-cuma, waluyo dan keluargo pada saat Pileg kagek harus milih oknum calon tersebut,”kata keluarga korban yang namanya tak mau disebutkan.

 

Menurut keluarga korban, kasus yang menimpa keponakannya adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan sangat biadab dan tidak bisa ditolelir bahkan keluarga korban berharap Waluyo dihukum semaksimal mungkin.

 

“Kami kawatir atas kasus yang sedang kami perjuangkan, kejahatan yang sangat luar biasa yang dilakukan tersangka. Masa depan anak kami ini sudah bisa dibilang pupus dan tentunya trauma mendalam untuk kami selaku keluarga juga bagi keponakan kami itu,”ungkapnya.

 

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, dihubungi membenarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis tersangka S. Namun, dikatakan Zith pihaknya melalui JPU bakal melakukan banding atas putusan Hakim PN Lahat tersebut.

Baca Juga :  SATU WARGA LAHAT MENINGGAL DUNIA HASIL RAPID TEST POSITIF COVID 19

 

“Ya vonisnya, 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim lebih rendah dari 2/3 tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU bakal melakukan banding terkait putusan hakim tersebut,” terangnya.

 

Sementara, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya inisial WLY, JPU Kejari Lahat tuntutan terhadap tersangka 13 tahun kurungan penjara serta denda seratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan pidana penjara.

 

“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka WLY, JPU Kejari Lahat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 13 tahun kurungan penjara. Untuk putusannya bakal disidangkan dalam minggu ini, keluarga korban kami harap bersabar dan jangan terpancing isu-isu di luaran,”pungkasnya

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru