Lahat, Detiksriwijaya – Kadivhumas Polda Sumatera-Selatan Kombes Pol Drs Supriadi MM buka fakta baru, terkait perkembangan kasus yang menimpa salah satu oknum anggota Polres Lahat berinisial IS (39) yang pada Senin, (13.12.2021) sudah menjalani sidang di Propam Polda Sumatera-Selatan.
Pada banyak pemberitaan yang beredar, IS yang berpangkat Bripka, disebutkan menghamili IN yang merupakan istri sah dari FR yakni salah satu napi yang sedang ditahan di Rutan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari keterangan resminya, Kadiv Humas Polda Sumsel dihadapan wartawan, menerangkan, kalau dipemberitaan yang menyebut Bripka IS melakukan perkosaan terhadap IN sepertinya kurang tepat, namun dibenarkan Supriadi bahwa keduanya mempunyai hubungan spesial.
“Kalau dikatakan pemerkosaan sepertinya tidak tepat, dia memiliki hubungan spesial antara saudara IN dan IS yakni berpacaran,”sampainya.
Lanjutnya, keduanya menjalani hubungan spesial dimulai pada bulan September, Bripka IS mau menjalin hubungan dengan IN, karena IN sendiri sudah ditalak tiga oleh FR pada bulan September, dan ada bukti voice note yang direkam saudari IN dan dikirim ke Bripka IS.
“Keduanya pertama kali menjalin hubungan dari awal September, dan pada waktu itu saudara FR menalak tiga saudari IN dengan cara di voice note nya yang direkam saudari IN yang katanya sudah dicerai oleh suaminya.
Makanya, saudara IS mau menjalin hubungan pacaran,”beber Supriadi.
Lanjut Supriadi, Bripka IS diproses Propam Polda Sumsel karena tidak menjaga etika dan norma-norma di kepolisian, karena sudah punya istri tapi berhubungan dengan perempuan lain dan bukan terkait perzinahan. Bripka IS sendiri menjalani sidang disiplin.
Terkait laporan saudara FR terhadap saudara IS ke Propam Polda Sumsel terkait perzinahan adalah tidak tepat, karena dari voice note FR yang direkam IN diterangkan bahwa keduanya sudah bercerai.
“Kalau laporan FR terkait perzinahan antara IN dan Bripka IS adalah sudah tidak tepat lagi, kenapa, karena IN ini bukan istrinya lagi karena sudah talak tiga,”ujarnya.
Hasil sidang disiplin terhadap Bripka IS sudah keluar vonis sesuai ketentuan dan aturan yang ada, salah satu diantaranya adalah vonis menjalani penahanan khusus di Propam Polda Sumsel.
“Vonis pertama yang bersangkutan, ditahan ditempat khusus selama 21 hari. Kedua, vonis kedua penundaan mengikuti pendidikan satu priode jadi dia (Bripka IS) tidak bisa sekolah, dan pengawasan selama enam bulan. Ini adalah vonis sidang disiplin yang sudah diikuti Bripka IS,”pungkasnya.