Ibu Muda Di Rejang Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satu Kilo Lebih Sabu

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Detiksriwijaya – Tertunduk malu seorang ibu muda berinisil FF (29) di hadapan wartawan saat jumpa pers yang diadakan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu siang hari kemarin Rabu (05.01.2022). Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT, red) ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 1,250 Kilogram.

Press Release ungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kasi Humas AKP Syahyar didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH, MH, dan Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati S.Sos, MM, juga menggelar sejumlah barang bukti puluhan paket Sabu.

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Tim Kepolisian pada saat penggerebekan di TKP yakni salah satu rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang tepatnya pada hari Selasa, (04.01.2022) kemarin. Kita berhasil mengamankan tersangka FF dengan BB Sabu sebanyak 31 paket,”terangnya.

Lanjutnya, pihak Polres Rejang kini sedang melakukan pengejaran kepada terduga lainnya atas kepemilikan narkotika dimaksud. Dijelaskannya, pihaknya sudah mengantongi identitas orang yang diduga terlibat pada peredaran gelap narkotika itu.

Baca Juga :  Polsek Kimbar Bersama Team Tigers Amankan Eko Pelaku 363 KUHP

“Kita sudah kantongi nama lain yang terlibat atas kepemilikan BB Sabu yang kita sita inisialnya TA (35), tim kita masih melacak keberadaan tersangka,”jelasnya.

Dari hasil ungkap kasus dengan disitanya BB Sabu tersebut, dikatakan Kasi Humas, Polres Rejang Lebong telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40 ribu nyawa masyarakat dari bahaya narkoba dimaksud.

“Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba ini tak luput dari peran serta semua stakeholder yang ada. Atas nama Polres Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,”pungkasnya.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru