Ibu Muda Di Rejang Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satu Kilo Lebih Sabu

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Detiksriwijaya – Tertunduk malu seorang ibu muda berinisil FF (29) di hadapan wartawan saat jumpa pers yang diadakan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu siang hari kemarin Rabu (05.01.2022). Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT, red) ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 1,250 Kilogram.

Press Release ungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kasi Humas AKP Syahyar didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH, MH, dan Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati S.Sos, MM, juga menggelar sejumlah barang bukti puluhan paket Sabu.

Baca Juga :  Himbauan Kasat Lantas Lahat Jelang Tahun Baru

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Tim Kepolisian pada saat penggerebekan di TKP yakni salah satu rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang tepatnya pada hari Selasa, (04.01.2022) kemarin. Kita berhasil mengamankan tersangka FF dengan BB Sabu sebanyak 31 paket,”terangnya.

Lanjutnya, pihak Polres Rejang kini sedang melakukan pengejaran kepada terduga lainnya atas kepemilikan narkotika dimaksud. Dijelaskannya, pihaknya sudah mengantongi identitas orang yang diduga terlibat pada peredaran gelap narkotika itu.

Baca Juga :  Oknum Caleg Partai PKB Asal Pagaralam Ditangkap Res Narkoba Kepahiyang Bawa 300 Gram Sabu

“Kita sudah kantongi nama lain yang terlibat atas kepemilikan BB Sabu yang kita sita inisialnya TA (35), tim kita masih melacak keberadaan tersangka,”jelasnya.

Dari hasil ungkap kasus dengan disitanya BB Sabu tersebut, dikatakan Kasi Humas, Polres Rejang Lebong telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40 ribu nyawa masyarakat dari bahaya narkoba dimaksud.

“Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba ini tak luput dari peran serta semua stakeholder yang ada. Atas nama Polres Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,”pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru