Ibu Muda Di Rejang Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satu Kilo Lebih Sabu

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Detiksriwijaya – Tertunduk malu seorang ibu muda berinisil FF (29) di hadapan wartawan saat jumpa pers yang diadakan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu siang hari kemarin Rabu (05.01.2022). Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT, red) ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 1,250 Kilogram.

Press Release ungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kasi Humas AKP Syahyar didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH, MH, dan Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati S.Sos, MM, juga menggelar sejumlah barang bukti puluhan paket Sabu.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Yang Baik Tingkat Polres Se-Sumatera Selatan, Polres Lubuk Linggau Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Tim Kepolisian pada saat penggerebekan di TKP yakni salah satu rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang tepatnya pada hari Selasa, (04.01.2022) kemarin. Kita berhasil mengamankan tersangka FF dengan BB Sabu sebanyak 31 paket,”terangnya.

Lanjutnya, pihak Polres Rejang kini sedang melakukan pengejaran kepada terduga lainnya atas kepemilikan narkotika dimaksud. Dijelaskannya, pihaknya sudah mengantongi identitas orang yang diduga terlibat pada peredaran gelap narkotika itu.

Baca Juga :  Bodong Diringkus Team Walet, Mengaku Sabu Miliknya Dipasok Dari Palembang

“Kita sudah kantongi nama lain yang terlibat atas kepemilikan BB Sabu yang kita sita inisialnya TA (35), tim kita masih melacak keberadaan tersangka,”jelasnya.

Dari hasil ungkap kasus dengan disitanya BB Sabu tersebut, dikatakan Kasi Humas, Polres Rejang Lebong telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40 ribu nyawa masyarakat dari bahaya narkoba dimaksud.

“Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba ini tak luput dari peran serta semua stakeholder yang ada. Atas nama Polres Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,”pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru