Ibu Muda Di Rejang Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satu Kilo Lebih Sabu

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Detiksriwijaya – Tertunduk malu seorang ibu muda berinisil FF (29) di hadapan wartawan saat jumpa pers yang diadakan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu siang hari kemarin Rabu (05.01.2022). Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT, red) ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 1,250 Kilogram.

Press Release ungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kasi Humas AKP Syahyar didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH, MH, dan Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati S.Sos, MM, juga menggelar sejumlah barang bukti puluhan paket Sabu.

Baca Juga :  PENGEDAR SABU DARI PALEMBANG SEMBUNYIKAN SABU SENILAI 30 JUTA DI CELANA DALAM

“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Tim Kepolisian pada saat penggerebekan di TKP yakni salah satu rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang tepatnya pada hari Selasa, (04.01.2022) kemarin. Kita berhasil mengamankan tersangka FF dengan BB Sabu sebanyak 31 paket,”terangnya.

Lanjutnya, pihak Polres Rejang kini sedang melakukan pengejaran kepada terduga lainnya atas kepemilikan narkotika dimaksud. Dijelaskannya, pihaknya sudah mengantongi identitas orang yang diduga terlibat pada peredaran gelap narkotika itu.

Baca Juga :  Oknum Guru Mesum, Melati Hamil 3 Bulan

“Kita sudah kantongi nama lain yang terlibat atas kepemilikan BB Sabu yang kita sita inisialnya TA (35), tim kita masih melacak keberadaan tersangka,”jelasnya.

Dari hasil ungkap kasus dengan disitanya BB Sabu tersebut, dikatakan Kasi Humas, Polres Rejang Lebong telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40 ribu nyawa masyarakat dari bahaya narkoba dimaksud.

“Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba ini tak luput dari peran serta semua stakeholder yang ada. Atas nama Polres Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB