SYAHRIL TERIMA TUNTUTAN JPU, 36 PIDANA KURUNGAN PENJARA

- Jurnalis

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kasus dugaan tindak pidana money politik yang didugakan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat pasangan Cik Ujang-Hariyanto hari ini disidangkan. Kamis (19/07/2108).

 

Bertempat di pengadilan negeri Lahat, dengan agenda tuntutan terdakwa Syahril dengan dakwaan secara sah menjadi alat pelaku politik uang yang diduga untuk memenangkan pasangan Cik Ujang Hariyanto pada pemilihan pemungutan suara pada pilkada 27 Juni 2018.

 

Dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) menuntut agar Syahril di pidana dengan kurungan penjara selama 36 bulan dengan denda 200 juta rupiah.

 

Syahril menerima tuntutan JPU terkait dakwaan yang dituntutkan padanya. Dalam pernyataan Syahril dirinya mengakui kesalahan. Lebih lanjut Syahril mengajukan permohonan kepada hakim ketua, berharap oknum yang memberikan amplop berisi uang padanya agar diproses juga.

Baca Juga :  Tumbuhkan Minat Siswa Bermusic Sejak Dini, Ketua Yayasan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XIV Kodim 0405/Lahat, Sumbangkan Dua Set Full Alat Marching Band

Selanjutnya, massa dari paslon nomor 4 Bursah Zarnubi – Farhan Berza yang tidak puas atas hasil sidang yang ditunda guna vonis yang bakal diberikan kepada terdakwa, massa kemudian bergerak ke Kejaksaan untuk melakukan aksi mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan terkait pengawalan kasus yang kini sedang bergulir.

 

Massa mempertanyakan, kenapa hanya Syahril yang diproses sedangkan pemberi amplop yang diduga sebagai alat untuk money politik tidak ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

 

Massa juga mengutip kalimat Syahril pada saat sidang yang baru saja dilaksanakan, yang mana bahwa Syahril sudah menerima kalau dirinya memang mengakui salah dan ikhlas atas dakwaan yang diberikan padanya karena telah menerima uang yang diduga diberikan dari paslon Cik Ujang.

Baca Juga :  POLRES LAHAT GANDENG FORKOPIMDA DAN KADES HAPUSKAN BUDAYA MEMBAWA SAJAM

“Kenapa antek antek lainnya yang sudah nyata tidak ikut disidangkan. Kenapa hanya Syahril yang di P21 kan, kami minta keadilan pak Jaksa,” teriak salah satu Massa yang ikut pada aksi ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Kajari Lahat Jaka Suprana S.H menjelaskan bahwa pihaknya dalam kasus dugaan money politik ini adalah penegak dalam putusan pengadilan. Kajari juga meminta kepada Massa agar membantu pihaknya dalam mengawal kasus ini. “Apa yang bapak bapak sampaikan tadi kami akan menindak lanjuti, kami siap menahkodai dengan transparan dalam kasus ini,”sampainya. DS01

 

Berita Terkait

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:15 WIB

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB