SYAHRIL TERIMA TUNTUTAN JPU, 36 PIDANA KURUNGAN PENJARA

- Jurnalis

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kasus dugaan tindak pidana money politik yang didugakan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat pasangan Cik Ujang-Hariyanto hari ini disidangkan. Kamis (19/07/2108).

 

Bertempat di pengadilan negeri Lahat, dengan agenda tuntutan terdakwa Syahril dengan dakwaan secara sah menjadi alat pelaku politik uang yang diduga untuk memenangkan pasangan Cik Ujang Hariyanto pada pemilihan pemungutan suara pada pilkada 27 Juni 2018.

 

Dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) menuntut agar Syahril di pidana dengan kurungan penjara selama 36 bulan dengan denda 200 juta rupiah.

 

Syahril menerima tuntutan JPU terkait dakwaan yang dituntutkan padanya. Dalam pernyataan Syahril dirinya mengakui kesalahan. Lebih lanjut Syahril mengajukan permohonan kepada hakim ketua, berharap oknum yang memberikan amplop berisi uang padanya agar diproses juga.

Baca Juga :  Pasca Banjir, Warga Sembilan Desa Di Pumi Terancam Gagal Panen

Selanjutnya, massa dari paslon nomor 4 Bursah Zarnubi – Farhan Berza yang tidak puas atas hasil sidang yang ditunda guna vonis yang bakal diberikan kepada terdakwa, massa kemudian bergerak ke Kejaksaan untuk melakukan aksi mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan terkait pengawalan kasus yang kini sedang bergulir.

 

Massa mempertanyakan, kenapa hanya Syahril yang diproses sedangkan pemberi amplop yang diduga sebagai alat untuk money politik tidak ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

 

Massa juga mengutip kalimat Syahril pada saat sidang yang baru saja dilaksanakan, yang mana bahwa Syahril sudah menerima kalau dirinya memang mengakui salah dan ikhlas atas dakwaan yang diberikan padanya karena telah menerima uang yang diduga diberikan dari paslon Cik Ujang.

Baca Juga :  PAKAR HUKUM & AKADEMISI APRESIASI SIDANG ONLINE PN LAHAT

“Kenapa antek antek lainnya yang sudah nyata tidak ikut disidangkan. Kenapa hanya Syahril yang di P21 kan, kami minta keadilan pak Jaksa,” teriak salah satu Massa yang ikut pada aksi ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Kajari Lahat Jaka Suprana S.H menjelaskan bahwa pihaknya dalam kasus dugaan money politik ini adalah penegak dalam putusan pengadilan. Kajari juga meminta kepada Massa agar membantu pihaknya dalam mengawal kasus ini. “Apa yang bapak bapak sampaikan tadi kami akan menindak lanjuti, kami siap menahkodai dengan transparan dalam kasus ini,”sampainya. DS01

 

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru