KCDL Dukung APH Lahat Terkait Penetapan Unsur Tindak Pidana Terhadap Perusak PTM Lahat

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Elan Setiawan

Lahat, Detiksriwijaya – Beberapa waktu lalu, di salah satu pemberitaan media online, kuasa hukum dari tersangka Dodo Arman atas dugaan pengrusakan Pasar Tradisional Modern Lahat, menolak keras apa yang disangkakan terhadap Dodo Arman.

Hal tersebut, rupanya membuat Komunitas Cinta Damai Lahat (KCDL) turut bereaksi. KCDL memberikan dukungan penuh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lahat, agar supaya melakukan penegakkan hukum terhadap tiga warga Lahat, yang mana diduga telah menentang dan tidak menerima atas unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Dodo Arman dan rekan rekan.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah dalam penegakan hukum untuk Dodo Arman dan rekan rekan, atas dugaan telah melakukan pengerusakan Palang Pintu Keluar PTM Square dengan cara bersama sama.
Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang menginterpensi terkait penegakan hukum tersebut,”sampai Elan Setiawan selaku Ketua Gencar Kabupaten Lahat. Kam(10/01/2022).

Dikatakan Elan, seluruh ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di KCDL ini bereaksi spontanitas karena bentuk rasa cinta terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menegakan Supremasi Hukum yang ada. Lanjutnya, penegak hukum adalah amanah Negara yang patut didukung, serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Lahat sendiri.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Tiga Paslon Tandatangani Pernyataan Sikap

“Yang jelas, KCDL didalamnya terdiri dari beberapa Lembaga, siap mendukung atas langkah maupun keputusan yang akan diambil oleh Penegak Hukum terkait atas kasus yang akan disangkakan terhadap Dodo Arman CS,” tegas si Orator lantang.

Hal senada juga disampaikan ketua LPC Kabupaten Lahat juga ketua ormas Gempur, kedua ketua ini pun, bereaksi dan memberikan dukungan kepada APH terhadap putusan unsur tindak pidana kepada Dodo Arman.

“Intinya, kami dari Ormas Laskar Pemuda Cahaya Kabupaten Lahat dan Ormas Gempur mendukung penuh APH yang ada diwilayah hukum Kabupaten Lahat, terhadap putusan unsur tindak pidana terhadap DA,”katanya dengan nada yang sama.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Herawan SH selaku Kuasa Hukum dari Dodo Arman, menyebut terkait Pasal 170 ayat 1 yang disangkakan kepada klainnya dinilai sedikit dipaksakan. Menurut Herawan, dari Pasal 170 tersebut, ada turunannya Pasal 406 yakni, Pasal 406, yang membedakannya untuk fasilitas umum dan fasilitas individual.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 71, PSMS Yakin Lolos Liga 1 Musim Depan

“Inti dari Pasal 170 ayat 1 dan ada turunan Pasal 406 yang isinya sama. Akan tetapi, yang membedakannya ada untuk fasilitas umum dan fasilitas individual,”urainya.

Ketika disinggung rencana dalam sidang pembacaan Tuntutan Dodo Arman akan menggalang massa, secara tegas dibantah Erawan, terkait hal tersebut, ia menyebut wajar saja jika ada simpatisan yang datang mendukung.

“Karena, Dodo Arman merupakan seorang aktivis. Jadi, wajar dong kalau simpatisan dan rekan-rekan sesama aktivis datang sebagai bentuk dukungan suport kepada DA. Akan tetapi, semua itu diluar dari koridor saya selaku Penasehat Hukum Dodo Arman, kita hanya jalur beracaranya saja,” tukasnya.

Herawan mengharapkan, dari mata Pasal yang ditujukan kepada kliennya DA sedikit dipaksakan, maka dari itu, dirinya selaku PH berharap, Dodo Arman CS dapat dibebaskan dari tuntutan itu.

Berita Terkait

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terbaru