#Elan Setiawan
Lahat, Detiksriwijaya – Beberapa waktu lalu, di salah satu pemberitaan media online, kuasa hukum dari tersangka Dodo Arman atas dugaan pengrusakan Pasar Tradisional Modern Lahat, menolak keras apa yang disangkakan terhadap Dodo Arman.
Hal tersebut, rupanya membuat Komunitas Cinta Damai Lahat (KCDL) turut bereaksi. KCDL memberikan dukungan penuh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lahat, agar supaya melakukan penegakkan hukum terhadap tiga warga Lahat, yang mana diduga telah menentang dan tidak menerima atas unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Dodo Arman dan rekan rekan.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah dalam penegakan hukum untuk Dodo Arman dan rekan rekan, atas dugaan telah melakukan pengerusakan Palang Pintu Keluar PTM Square dengan cara bersama sama.
Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang menginterpensi terkait penegakan hukum tersebut,”sampai Elan Setiawan selaku Ketua Gencar Kabupaten Lahat. Kam(10/01/2022).
Dikatakan Elan, seluruh ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di KCDL ini bereaksi spontanitas karena bentuk rasa cinta terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menegakan Supremasi Hukum yang ada. Lanjutnya, penegak hukum adalah amanah Negara yang patut didukung, serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Lahat sendiri.
“Yang jelas, KCDL didalamnya terdiri dari beberapa Lembaga, siap mendukung atas langkah maupun keputusan yang akan diambil oleh Penegak Hukum terkait atas kasus yang akan disangkakan terhadap Dodo Arman CS,” tegas si Orator lantang.
Hal senada juga disampaikan ketua LPC Kabupaten Lahat juga ketua ormas Gempur, kedua ketua ini pun, bereaksi dan memberikan dukungan kepada APH terhadap putusan unsur tindak pidana kepada Dodo Arman.
“Intinya, kami dari Ormas Laskar Pemuda Cahaya Kabupaten Lahat dan Ormas Gempur mendukung penuh APH yang ada diwilayah hukum Kabupaten Lahat, terhadap putusan unsur tindak pidana terhadap DA,”katanya dengan nada yang sama.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Herawan SH selaku Kuasa Hukum dari Dodo Arman, menyebut terkait Pasal 170 ayat 1 yang disangkakan kepada klainnya dinilai sedikit dipaksakan. Menurut Herawan, dari Pasal 170 tersebut, ada turunannya Pasal 406 yakni, Pasal 406, yang membedakannya untuk fasilitas umum dan fasilitas individual.
“Inti dari Pasal 170 ayat 1 dan ada turunan Pasal 406 yang isinya sama. Akan tetapi, yang membedakannya ada untuk fasilitas umum dan fasilitas individual,”urainya.
Ketika disinggung rencana dalam sidang pembacaan Tuntutan Dodo Arman akan menggalang massa, secara tegas dibantah Erawan, terkait hal tersebut, ia menyebut wajar saja jika ada simpatisan yang datang mendukung.
“Karena, Dodo Arman merupakan seorang aktivis. Jadi, wajar dong kalau simpatisan dan rekan-rekan sesama aktivis datang sebagai bentuk dukungan suport kepada DA. Akan tetapi, semua itu diluar dari koridor saya selaku Penasehat Hukum Dodo Arman, kita hanya jalur beracaranya saja,” tukasnya.
Herawan mengharapkan, dari mata Pasal yang ditujukan kepada kliennya DA sedikit dipaksakan, maka dari itu, dirinya selaku PH berharap, Dodo Arman CS dapat dibebaskan dari tuntutan itu.