KCDL Dukung APH Lahat Terkait Penetapan Unsur Tindak Pidana Terhadap Perusak PTM Lahat

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Elan Setiawan

Lahat, Detiksriwijaya – Beberapa waktu lalu, di salah satu pemberitaan media online, kuasa hukum dari tersangka Dodo Arman atas dugaan pengrusakan Pasar Tradisional Modern Lahat, menolak keras apa yang disangkakan terhadap Dodo Arman.

Hal tersebut, rupanya membuat Komunitas Cinta Damai Lahat (KCDL) turut bereaksi. KCDL memberikan dukungan penuh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lahat, agar supaya melakukan penegakkan hukum terhadap tiga warga Lahat, yang mana diduga telah menentang dan tidak menerima atas unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Dodo Arman dan rekan rekan.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah dalam penegakan hukum untuk Dodo Arman dan rekan rekan, atas dugaan telah melakukan pengerusakan Palang Pintu Keluar PTM Square dengan cara bersama sama.
Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang menginterpensi terkait penegakan hukum tersebut,”sampai Elan Setiawan selaku Ketua Gencar Kabupaten Lahat. Kam(10/01/2022).

Dikatakan Elan, seluruh ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di KCDL ini bereaksi spontanitas karena bentuk rasa cinta terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menegakan Supremasi Hukum yang ada. Lanjutnya, penegak hukum adalah amanah Negara yang patut didukung, serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Lahat sendiri.

Baca Juga :  Kunker Ke Polres Lahat, Kapolda Sumsel Motivasi Berikan Pelayanan Terbaik

“Yang jelas, KCDL didalamnya terdiri dari beberapa Lembaga, siap mendukung atas langkah maupun keputusan yang akan diambil oleh Penegak Hukum terkait atas kasus yang akan disangkakan terhadap Dodo Arman CS,” tegas si Orator lantang.

Hal senada juga disampaikan ketua LPC Kabupaten Lahat juga ketua ormas Gempur, kedua ketua ini pun, bereaksi dan memberikan dukungan kepada APH terhadap putusan unsur tindak pidana kepada Dodo Arman.

“Intinya, kami dari Ormas Laskar Pemuda Cahaya Kabupaten Lahat dan Ormas Gempur mendukung penuh APH yang ada diwilayah hukum Kabupaten Lahat, terhadap putusan unsur tindak pidana terhadap DA,”katanya dengan nada yang sama.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Herawan SH selaku Kuasa Hukum dari Dodo Arman, menyebut terkait Pasal 170 ayat 1 yang disangkakan kepada klainnya dinilai sedikit dipaksakan. Menurut Herawan, dari Pasal 170 tersebut, ada turunannya Pasal 406 yakni, Pasal 406, yang membedakannya untuk fasilitas umum dan fasilitas individual.

Baca Juga :  Melalui JOHERPAS, Kades Gedung Agung Gugat Kapolres Empat Lawang, Kasatres Narkoba Juga Dansat Brimob Polda Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

“Inti dari Pasal 170 ayat 1 dan ada turunan Pasal 406 yang isinya sama. Akan tetapi, yang membedakannya ada untuk fasilitas umum dan fasilitas individual,”urainya.

Ketika disinggung rencana dalam sidang pembacaan Tuntutan Dodo Arman akan menggalang massa, secara tegas dibantah Erawan, terkait hal tersebut, ia menyebut wajar saja jika ada simpatisan yang datang mendukung.

“Karena, Dodo Arman merupakan seorang aktivis. Jadi, wajar dong kalau simpatisan dan rekan-rekan sesama aktivis datang sebagai bentuk dukungan suport kepada DA. Akan tetapi, semua itu diluar dari koridor saya selaku Penasehat Hukum Dodo Arman, kita hanya jalur beracaranya saja,” tukasnya.

Herawan mengharapkan, dari mata Pasal yang ditujukan kepada kliennya DA sedikit dipaksakan, maka dari itu, dirinya selaku PH berharap, Dodo Arman CS dapat dibebaskan dari tuntutan itu.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB