Sumsel, Detiksriwijaya – Timbulnya pemberitaan disalah satu media online yang mana dianggap telah menyudutkan pihak perusahaan milik negara PT. Bukit Asam (PTBA), terkait pembelian tanah peramuan desa milik Desa Merapi di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera-selatan seluas +- 48 Ha.
Adapun judul pemberitaan tersebut, “Lahan 48 HA Di Himbe Jehenang Yang Dibayar PTBA Senilai 26 M, Diduga Ada Mafia Tanah ” yang dimuat pada hari Selasa 5 April 2022.
Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada konfirmasi terhadap subjek atau pihak yang diberitakan. Sehingga, pemberitaan tersebut liar dan tentunya bakal menimbulkan opini beragam di khalayak ramai.
Melalui surat resmi, PTBA sudah melayangkan hak jawab ke kantor media dimaksud, agar pemberitaan tersebut bisa berimbang sesuai kaedah jurnalistik yang ada.
Adapun poin-poin hak jawab yang disampaikan, PTBA membenarkan, kalau PTBA telah melakukan pembebasan tanah peramuan Desa Merapi
seluas +- 48 Ha, dengan kesepakatan harga antara Tim Negosiasi Desa
Merapi (Tim 15) dan Pengadaan Tanah PTBA. Dijelaskan dimana harga disepakati setelah melalui proses negosiasi sebanyak 8 kali.
Selanjutnya, dugaan adanya mafia tanah dalam pembebasan tanah peramuan Desa Merapi yang dimuat dalam berita tersebut adalah Tidak Benar, dikatakan karena dalam setiap pembebasan tanah Tim Pengadaan Tanah PTBA bernegosiasi langsung dengan pemilik tanah termasuk bernegosiasi langsung dengan Tim Negosiasi Desa Merapi (Tim15) dan tanpa adanya perantara.
Adapun ke 15 tim tersebut terdiri dari, Wakil Bumdes, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, perwakilan Karang Taruna, Perwakilan masyarakat dusun1,2,3 dan 4 Desa Merapi, Perangkat Desa dan 3 orang perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa.
Untuk pembayaran pembebasan tanah peramuan Desa Merapi ditransfer
langsung ke Rekening Tim Negosiasi Desa Merapi atas nama Ketua Tim yang
telah diberikan kuasa oleh tim dan masyarakat Desa Merapi dan dengan tegas disampaikan tidak benar adanya
pembayaran ditransfer ke rek salah satu bendahara desa Merapi.
Selain itu, disampaikan bahwa dalam melakukan pembebasan lahan, PTBA selalu memprosesnya dengan prudent, cermat, sesuai dengan ketentuan dan
telah melibatkan pihak-pihak terkait.
Diakhir kalimat, dalam hak jawab atau klarifikasi tersebut, PTBA menyampaikan dengan hormat atas dimuatnya hak jawab dan tentunya berharap agar berita yang dimuat dapat berimbang dan cover both side.
Catatan : Cover both side itu maknanya berita yang berimbang. Dalam ilmu jurnalistik, berita yang berimbang maksudnya adalah berita atau laporan yang disajikan harus objektif, termasuk tidak memihak kepentingan kelompok tertentu. Sifat berimbang ini perlu dijaga agar berita tidak menyesatkan pembaca dan tidak digugat oleh pihak yang merasa dirugikan.
Untuk memperoleh keberimbangan berita, seorang wartawan dituntut melakukan verifikasi, karena pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, terutama berita yang dapat merugikan pihak lain. Verifikasi diperlukan untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan (cover both side).