Bukber, Sri Meliyana Dengarkan Keluhan Kuli Becak Yang Dipungut Retribusi

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mengobati rasa rindu serta menampung keluhan pekerja kuli panggul serta tukang becak, hari ini, Jumat, (22.04.2022) dikediamannya di Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat, Ir. Hj. Sri Meliyana anggota MPR RI Periode  2019-2024 Dapil Sumsel II, mengadakan kegiatan Buka bersama di Bulan Ramadhan.

Sebelum, berbuka puasa, tokoh politik yang dikenal enerjik dan selalu mau mendengar keluhan warga ini menanggapi keluhan tukang becak dan kuli panggul yang hadir.

Kuli becak memberanikan diri untuk berkeluh kesah, ditengah ekonomi yang serba menghimpit akibat Covid 19, para tukang becak mengeluhkan adanya pungutan kepada mang becak yang sering mangkal dan mencari penumpang di Pasar Tradisional Modern.

Baca Juga :  TNI Manunggal Air, Dandim 0405/Lahat Ajak Warga Gerakan Tanam Pohon

Ada lagi pertanyaan yang membuat gelak tawa dan cukup menggelitik serta menambah meriah Bukber hari ini, secara spontan kuli panggul menanyakan apakah benar Ir Sri Meliyana bakal naik panggung pada pemilihan Bupati Lahat tahun 2024 nanti.

Dengan santai, bak gayung bersambut, saudari perempuan Bupati Lahat dua priode H. Aswari Riva’i tersebut menjawab apa yang ditanyakan buruh panggul tersebut belum bisa dirinya jawab, dikatakan Sri Meliyana dirinya masih konsen untuk menyaring aspirasi masyarakat guna menjadikan masyarakatnya sejahtera.

Baca Juga :  CSR BANK SUMSEL BABEL BENTOR SAMPAH UNTUK PEMKAB LAHAT

Meski sudah dijawab demikian, warga dengan serentak mengatakan menginginkan Sri Meliyana untuk duduk dan memimpin Kabupaten Lahat pada tahun 2024 mendatang.

Kegiatan Bukber yang dilaksanakan dihadiri ratusan warga dari Kuli Panggul dan Kuli Becak di wilayah Kabupaten Lahat.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru