Lahat, Detiksriwijaya – Lebih kurang seratus massa dari Desa Gedung Agung, Kabupaten Empat Lawang meneriakan Takbir dan seketika menggemakan depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat, takbir ini berkumandang ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan dan memutuskan Herman Samsi Kepala desa Gunung Agung tidak bersalah pada sidang praperadilan atas dugaan tindak pidana pelanggaran HAM hari ini, Senin (09.052022), terkait proses maupun prosedur saat penangkapan Herman Samsi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu.
Informasi terangkum, praperadilan yang dilakukan, bermula pada saat penangkapan Herman Samsi yang dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melibatkan anggota Brimob Polda Sumsel terhadap Herman Samsi dikediamannya pada 27 Maret 2022 sarat dengan pelanggaran HAM.
#Massa Dari Desa Gedung Agung Yang Ikut Mengawal Sidang Praperadilan Herman Samsi#
Melalui kuasa hukumnya, Herman Hamzah S.H didampingi Joko Bagus SH, Pasten Hard SH (JOHERPAS) menempuh jalur hukum hingga berujung ke meja hijau. Setelah melihat dan mendengar fakta dipersidangan baik dari saksi saksi maupun bukti bukti surat pemohon, hakim pengadilan negeri memutuskan proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dugaan barang bukti yang dituduhkan tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau cacat hukum.
“Ya pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang melibatkan Brimob Polda Sumsel ada dugaan pelanggaran HAM terhadap klien kami Herman Samsi, “ujar Herman Hamzah SH(09.05.2022).
Lanjut Herman, agenda persidangan hari ini menyampaikan dan mendengarkan kesimpulan serta keputusan sidang praperadilan antara pemohon Herman Samsi dan termohon satu Kapolres Empat Lawang, termohon dua kasatres Narkoba Polres Empat Lawang dan termohon tiga Dansat Brimob Polda Sumsel.
“Alhamdulillah keputusan hakim sangat memuaskan, antara posita (dalil dalil gugatan) dan petitum (amar yang dimintakan) kami, sebagian dikabulkan terkait proses penangkapan, penggeledahan, penetapan dan penahanan klien kami pada saat 27 Maret 2022, hari ini Klien kami bakal berkumpul kembali bersama keluarga dan bebas dari segala jeratan hukum,”sampainya.