Melalui JOHERPAS, Kades Gedung Agung Gugat Kapolres Empat Lawang, Kasatres Narkoba Juga Dansat Brimob Polda Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Lebih kurang seratus massa dari Desa Gedung Agung, Kabupaten Empat Lawang meneriakan Takbir dan seketika menggemakan depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat, takbir ini berkumandang ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan dan memutuskan Herman Samsi Kepala desa Gunung Agung tidak bersalah pada sidang praperadilan atas dugaan tindak pidana pelanggaran HAM hari ini, Senin (09.052022), terkait proses maupun prosedur saat penangkapan Herman Samsi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Informasi terangkum, praperadilan yang dilakukan, bermula pada saat penangkapan Herman Samsi yang dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melibatkan anggota Brimob Polda Sumsel terhadap Herman Samsi dikediamannya pada 27 Maret 2022 sarat dengan pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Ratusan Pesilat Bertarung Di Polres Lahat

#Massa Dari Desa Gedung Agung Yang Ikut Mengawal Sidang Praperadilan Herman Samsi#

Melalui kuasa hukumnya, Herman Hamzah S.H didampingi Joko Bagus SH, Pasten Hard SH (JOHERPAS) menempuh jalur hukum hingga berujung ke meja hijau. Setelah melihat dan mendengar fakta dipersidangan baik dari saksi saksi maupun bukti bukti surat pemohon, hakim pengadilan negeri memutuskan proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dugaan barang bukti yang dituduhkan tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau cacat hukum.

“Ya pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang melibatkan Brimob Polda Sumsel ada dugaan pelanggaran HAM terhadap klien kami Herman Samsi, “ujar Herman Hamzah SH(09.05.2022).

Baca Juga :  Bejat..! Cundra Garap Adik Ipar Hingga Brojol Bayi

Lanjut Herman, agenda persidangan hari ini menyampaikan dan mendengarkan kesimpulan serta keputusan sidang praperadilan antara pemohon Herman Samsi dan termohon satu Kapolres Empat Lawang, termohon dua kasatres Narkoba Polres Empat Lawang dan termohon tiga Dansat Brimob Polda Sumsel.

“Alhamdulillah keputusan hakim sangat memuaskan, antara posita (dalil dalil gugatan) dan petitum (amar yang dimintakan) kami, sebagian dikabulkan terkait proses penangkapan, penggeledahan, penetapan dan penahanan klien kami pada saat 27 Maret 2022, hari ini Klien kami bakal berkumpul kembali bersama keluarga dan bebas dari segala jeratan hukum,”sampainya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru