Melalui JOHERPAS, Kades Gedung Agung Gugat Kapolres Empat Lawang, Kasatres Narkoba Juga Dansat Brimob Polda Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Lebih kurang seratus massa dari Desa Gedung Agung, Kabupaten Empat Lawang meneriakan Takbir dan seketika menggemakan depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat, takbir ini berkumandang ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan dan memutuskan Herman Samsi Kepala desa Gunung Agung tidak bersalah pada sidang praperadilan atas dugaan tindak pidana pelanggaran HAM hari ini, Senin (09.052022), terkait proses maupun prosedur saat penangkapan Herman Samsi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Informasi terangkum, praperadilan yang dilakukan, bermula pada saat penangkapan Herman Samsi yang dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melibatkan anggota Brimob Polda Sumsel terhadap Herman Samsi dikediamannya pada 27 Maret 2022 sarat dengan pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Waspada, Oknum LSM Datangi Sekolah Berdalih Penyuluhan Kesehatan

#Massa Dari Desa Gedung Agung Yang Ikut Mengawal Sidang Praperadilan Herman Samsi#

Melalui kuasa hukumnya, Herman Hamzah S.H didampingi Joko Bagus SH, Pasten Hard SH (JOHERPAS) menempuh jalur hukum hingga berujung ke meja hijau. Setelah melihat dan mendengar fakta dipersidangan baik dari saksi saksi maupun bukti bukti surat pemohon, hakim pengadilan negeri memutuskan proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dugaan barang bukti yang dituduhkan tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau cacat hukum.

“Ya pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang melibatkan Brimob Polda Sumsel ada dugaan pelanggaran HAM terhadap klien kami Herman Samsi, “ujar Herman Hamzah SH(09.05.2022).

Baca Juga :  Ada Upaya Perlawanan Dari Pelaku Korupsi Ke Kejari Lahat

Lanjut Herman, agenda persidangan hari ini menyampaikan dan mendengarkan kesimpulan serta keputusan sidang praperadilan antara pemohon Herman Samsi dan termohon satu Kapolres Empat Lawang, termohon dua kasatres Narkoba Polres Empat Lawang dan termohon tiga Dansat Brimob Polda Sumsel.

“Alhamdulillah keputusan hakim sangat memuaskan, antara posita (dalil dalil gugatan) dan petitum (amar yang dimintakan) kami, sebagian dikabulkan terkait proses penangkapan, penggeledahan, penetapan dan penahanan klien kami pada saat 27 Maret 2022, hari ini Klien kami bakal berkumpul kembali bersama keluarga dan bebas dari segala jeratan hukum,”sampainya.

Berita Terkait

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Berita Terbaru