Lahat, Detiksriwijaya – Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Pasten Hard SH (Joherpas.red) kuasa hukum dari 8 perangkat desa Desa Siring Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang diberhentikan sepihak, mengajukan gugatan dengan surat gugatannya tertanggal 3 Juni 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 3 Juni 2022 dan telah pula diperbaiki secara formal pada tanggal 14 Juli 2022 dengan Register Perkara Nomor 180/G/2022/PTUN.PLG.
Gugatan tersebut ditujukan kepada 8 (Delapan) Surat Keputusan (SK) Kepala desa Desa Siring Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat dengan nomor SK, 140/19/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/20/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/21/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/22/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/23/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/24/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/25/SK/KD/SA/PG/2022 dan nomor SK 140/26/SK/KD/SA/PG/2022 tertanggal 9 Mei 2022 tentang pemberhentian perangkat desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat serta 8 SK Kepala Desa Siring Agung tanggal 27 Mei 2022.
Gugatan di PTUN Palembang tersebut membuahkan hasil, dengan dikabulkannya gugatan 8 perangkat desa yang mencari keadilan. Alhasil, secara hukum SK yang dikeluarkan Yupi Herwansyah oknum Kepala desa Siring Agung adalah cacat hukum setelah dikeluarkannya putusan dari Majelis Hakim PTUN Palembang hari Kamis tertanggal 29 September 2022.
Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dua surat keputusan Kepala desa Desa Siring Agung, Kecamatan Pagar Gunung, mewajibkan tergugat (Kepala desa) untuk mencabut dua SK tersebut.
Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya penggugat kepada posisi semula sebagai perangkat desa Desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang.
Delapan perangkat desa yang diganti secara semena-mena oleh oknum Kepala desa tersebut diantaranya perangkat desa yang menjabat Sekdes yakni Winansa yang digantikan Riski Anugrah, posisi Seksi Pemerintah Eka Saputra diganti Dona Aprizal, Kadus III Muhammad Savik diganti Alpidi, Kudus II Engga Utami diganti Adi Chandra, Kadus I Redi Pransiska diganti Ektika Handayansah, Kasi Tata Usaha Epiandi diganti Feriyansyah, Kaur Perencanaan Lensi Susandi diganti Wika Daftarin dan Kasi Kesejahteraan Aandra Kusuma Wijaya diganti M. Widodo Susanto.
“Alhamdulillah saya Joko Bagus didampingi saudara saya Herman Hamzah SH dan Pasten Hard SH dapat membuktikan kebenaran serta keadilan untuk klien kami, atas pelanggaran aturan hukum yang sudah dilakukan oknum kepala desa Desa Siring Agung, Pagar Gunung Lahat inisial YPH terkait Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Siring Agung,”ungkap Joko Bagus. Minggu (02.10.2022) dibincangi di Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Partners Jalan lintas R. Suprapto, Jalan Rambutan, Gang Masjid, Kelurahan Bandar Agung Lahat.
Joko juga mengucapkan terima kasih kepada rekan seprofesinya yang telah turut serta mengawal dan berjuang dalam membela hak ke delapan klien hingga tercapainya putusan yang adil pada hari Kamis 29 September 2022 lalu. Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan kepada Majelis Hakim PTUN Palembang yang mana telah memberikan keputusan yang sangat adil terkait peristiwa hukum yang dialami kliennya.
“Terima kasih kepada rekan-rekan saudara saya yang sudah berjuang demi tegaknya keadilan. Kepada majelis hakim mewakili saudara seprofesi juga 8 Klien kami mengucapkan banyak terima kasih atas keputusan yang sangat adil kami terima,”sampainya.
Senada Herman Hamzah SH, bersyukur gugatan yang diajukan sebagaimana nomor perkara 179 s.d 186 terkait surat keputusan (Beschikking ) yang diterbitkan Kepala Desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung yaitu Kades Yupi Herwansyah yang diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terkait pemberhentian perangkat desa yang lama dan kemudian mengangkat dan melantik perangkat desa yang baru secara tidak prosedur dan sangat terkesan Melawan Hukum berhasil dimenangkan.
“Kami menguggat dikarenakan proses pemberhentian 8 orang klien kami sebagai perangkat desa yang lama cacat hukum,dan mal administrasi, kemudian dengan mengangkat perangkat desa yang baru kami nilai adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik ( AAUPB ). Kami sangat berterima kasih dengan Yang Mulia Majelis Hakim sangat Jeli menilai dan mempertimbangkan gugatan kami baik dari posita ( dalil-dalil )maupun petitum nya,”ungkap Herman yang akrab disapa Kyai ini.
Juga dikatakan Kyai, selaku kuasa hukum dari awal sangat yakin bisa memenangkan gugatan tersebut, dan alhamdulillah bukti bukti baik saksi maupun surat sangat menguntungkan didalam gugatan kami tentunya juga dikarenakan bersesuaian dan memiliki korelasi hukum sesuai fakta dan sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Tergugat dalam hal ini Kepala Desa Siring Agung.
“Kami berharap kedepan semua pejabat maupun badan di dalam menjalankan pemerintahan terkhusus di Kabupaten Lahat yang Ingin menerbitkan keputusan ( beschikking ) harus dipertimbangkan dan diperhatikan kembali apa itu asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tentunya agar setiap kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan tidak menimbulkan kerugian,”tegas Herman.