Kembali Gugatan Di PTUN Palembang, Joherpas Berhasil Bungkam Tergugat Beschikking Kades Siring Agung

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Pasten Hard SH (Joherpas.red) kuasa hukum dari 8 perangkat desa Desa Siring Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang diberhentikan sepihak, mengajukan gugatan dengan surat gugatannya tertanggal 3 Juni 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 3 Juni 2022 dan telah pula diperbaiki secara formal pada tanggal 14 Juli 2022 dengan Register Perkara Nomor 180/G/2022/PTUN.PLG.

Gugatan tersebut ditujukan kepada 8 (Delapan) Surat Keputusan (SK) Kepala desa Desa Siring Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat dengan nomor SK, 140/19/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/20/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/21/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/22/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/23/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/24/SK/KD/SA/PG/2022, nomor SK 140/25/SK/KD/SA/PG/2022 dan nomor SK 140/26/SK/KD/SA/PG/2022 tertanggal 9 Mei 2022 tentang pemberhentian perangkat desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat serta 8 SK Kepala Desa Siring Agung tanggal 27 Mei 2022.

Gugatan di PTUN Palembang tersebut membuahkan hasil, dengan dikabulkannya gugatan 8 perangkat desa yang mencari keadilan. Alhasil, secara hukum SK yang dikeluarkan Yupi Herwansyah oknum Kepala desa Siring Agung adalah cacat hukum setelah dikeluarkannya putusan dari Majelis Hakim PTUN Palembang hari Kamis tertanggal 29 September 2022.

Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dua surat keputusan Kepala desa Desa Siring Agung, Kecamatan Pagar Gunung, mewajibkan tergugat (Kepala desa) untuk mencabut dua SK tersebut.

Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya penggugat kepada posisi semula sebagai perangkat desa Desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang.

Baca Juga :  Eks Kades Sukacinta Masuk LP, Istri Jamu Lelaki Sampai Subuh

Delapan perangkat desa yang diganti secara semena-mena oleh oknum Kepala desa tersebut diantaranya perangkat desa yang menjabat Sekdes yakni Winansa yang digantikan Riski Anugrah, posisi Seksi Pemerintah Eka Saputra diganti Dona Aprizal, Kadus III Muhammad Savik diganti Alpidi, Kudus II Engga Utami diganti Adi Chandra, Kadus I Redi Pransiska diganti Ektika Handayansah, Kasi Tata Usaha Epiandi diganti Feriyansyah, Kaur Perencanaan Lensi Susandi diganti Wika Daftarin dan Kasi Kesejahteraan Aandra Kusuma Wijaya diganti M. Widodo Susanto.

“Alhamdulillah saya Joko Bagus didampingi saudara saya Herman Hamzah SH dan Pasten Hard SH dapat membuktikan kebenaran serta keadilan untuk klien kami, atas pelanggaran aturan hukum yang sudah dilakukan oknum kepala desa Desa Siring Agung, Pagar Gunung Lahat inisial YPH terkait Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Siring Agung,”ungkap Joko Bagus. Minggu (02.10.2022) dibincangi di Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Partners Jalan lintas R. Suprapto, Jalan Rambutan, Gang Masjid, Kelurahan Bandar Agung Lahat.

Joko juga mengucapkan terima kasih kepada rekan seprofesinya yang telah turut serta mengawal dan berjuang dalam membela hak ke delapan klien hingga tercapainya putusan yang adil pada hari Kamis 29 September 2022 lalu. Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan kepada Majelis Hakim PTUN Palembang yang mana telah memberikan keputusan yang sangat adil terkait peristiwa hukum yang dialami kliennya.

“Terima kasih kepada rekan-rekan saudara saya yang sudah berjuang demi tegaknya keadilan. Kepada majelis hakim mewakili saudara seprofesi juga 8 Klien kami mengucapkan banyak terima kasih atas keputusan yang sangat adil kami terima,”sampainya.

Senada Herman Hamzah SH, bersyukur gugatan yang diajukan sebagaimana nomor perkara 179 s.d 186 terkait surat keputusan (Beschikking ) yang diterbitkan Kepala Desa Siring Agung Kecamatan Pagar Gunung yaitu Kades Yupi Herwansyah yang diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terkait pemberhentian perangkat desa yang lama dan kemudian mengangkat dan melantik perangkat desa yang baru secara tidak prosedur dan sangat terkesan Melawan Hukum berhasil dimenangkan.

Baca Juga :  Pesan Khusus Mayjen TNI Agus Suhardi Untuk Babinsa Kodam II/Sriwijaya

Kami menguggat dikarenakan proses pemberhentian 8 orang klien kami sebagai perangkat desa yang lama cacat hukum,dan mal administrasi, kemudian dengan mengangkat perangkat desa yang baru kami nilai adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik ( AAUPB ). Kami sangat berterima kasih dengan Yang Mulia Majelis Hakim sangat Jeli menilai dan mempertimbangkan gugatan kami baik dari posita ( dalil-dalil )maupun petitum nya,”ungkap Herman yang akrab disapa Kyai ini.

Juga dikatakan Kyai, selaku kuasa hukum dari awal sangat yakin bisa memenangkan gugatan tersebut, dan alhamdulillah bukti bukti baik saksi maupun surat sangat menguntungkan didalam gugatan kami tentunya juga dikarenakan bersesuaian dan memiliki korelasi hukum sesuai fakta dan sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Tergugat dalam hal ini Kepala Desa Siring Agung.

“Kami berharap kedepan semua pejabat maupun badan di dalam menjalankan pemerintahan terkhusus di Kabupaten Lahat yang Ingin menerbitkan keputusan ( beschikking ) harus dipertimbangkan dan diperhatikan kembali apa itu asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tentunya agar setiap kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan tidak menimbulkan kerugian,”tegas Herman.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB