LAHAT, Detiksriwijaya – AS (32) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya berurusan dengan pihak BKSDA Provinsi Sumsel.
AS terlibat penjualan salah satu jenis burung berkicau Serindit Melayu (Loriculus galgulus), salah satu satwa yang termasuk dilindungi.
Penjualan satwa dilindungi ini terungkap, bermula ketika Polhut BKSDA SUMSEL Wilayah Kabupaten Lahat yang menaiki travel tujuan akan ke Kota Palembang.
#Serindit Melayu#
Polhut mendengar adanya suara burung, dan sontak saja meminta kepada sopir travel untuk mengecek, ketika dicek benar saja Polhut tersebut medapati puluhan burung, 10 diantaranya Burung dilindungi Srindit Melayu dan tanpa dokumen lengkap.
Temuan ini yang kemudian mengarah ke pengirim tak lain adalah AS. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB (21 Juli 2023) AS kemudian beserta burung dimaksud dibawa ke BKSDA Sumsel dan menjalani proses hukum di Polda Sumsel.
Hari ini Selasa (31.10.2023), AS dalam pengawalan personil Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
“AS ini diamankan karena terlibat perdagangan burung Serindit Melayu salah satu jenis satwa yang dilindungi,”terang Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mutagin S.H didampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama S.H.
Dijelaskan Zit, tersangka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Barang bukti yang diamankan 10 ekor Burung Srindit Melayu yang dilindungi serta beberapa jenis burung tak dilindungi seperti Prenjak Jawa 38 ekor, 1 ekor Cucak Kuning, 18 ekor Kacamata Biasa. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah,”jelasnya.