Akibat Kicau Serindit Melayu, AS Warga Kikim Timur Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – AS (32) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya berurusan dengan pihak BKSDA Provinsi Sumsel.

 

AS terlibat penjualan salah satu jenis burung berkicau Serindit Melayu (Loriculus galgulus), salah satu satwa yang termasuk dilindungi.

 

Penjualan satwa dilindungi ini terungkap, bermula ketika Polhut BKSDA SUMSEL Wilayah Kabupaten Lahat yang menaiki travel tujuan akan ke Kota Palembang.

#Serindit Melayu#

 

Polhut mendengar adanya suara burung, dan sontak saja meminta kepada sopir travel untuk mengecek, ketika dicek benar saja Polhut tersebut medapati puluhan burung, 10 diantaranya Burung dilindungi Srindit Melayu dan tanpa dokumen lengkap.

Baca Juga :  KPU Lahat Musnahkan 400 Surat Suara

 

Temuan ini yang kemudian mengarah ke pengirim tak lain adalah AS. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB (21 Juli 2023) AS kemudian beserta burung dimaksud dibawa ke BKSDA Sumsel dan menjalani proses hukum di Polda Sumsel.

 

Hari ini Selasa (31.10.2023), AS dalam pengawalan personil Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

 

“AS ini diamankan karena terlibat perdagangan burung Serindit Melayu salah satu jenis satwa yang dilindungi,”terang Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mutagin S.H didampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama S.H.

Baca Juga :  Mrs X Ditemukan Terjepit Di Aliran Sungai Lematang

 

Dijelaskan Zit, tersangka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Barang bukti yang diamankan 10 ekor Burung Srindit Melayu yang dilindungi serta beberapa jenis burung tak dilindungi seperti Prenjak Jawa 38 ekor, 1 ekor Cucak Kuning, 18 ekor Kacamata Biasa. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah,”jelasnya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB