Akibat Kicau Serindit Melayu, AS Warga Kikim Timur Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – AS (32) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya berurusan dengan pihak BKSDA Provinsi Sumsel.

 

AS terlibat penjualan salah satu jenis burung berkicau Serindit Melayu (Loriculus galgulus), salah satu satwa yang termasuk dilindungi.

 

Penjualan satwa dilindungi ini terungkap, bermula ketika Polhut BKSDA SUMSEL Wilayah Kabupaten Lahat yang menaiki travel tujuan akan ke Kota Palembang.

#Serindit Melayu#

 

Polhut mendengar adanya suara burung, dan sontak saja meminta kepada sopir travel untuk mengecek, ketika dicek benar saja Polhut tersebut medapati puluhan burung, 10 diantaranya Burung dilindungi Srindit Melayu dan tanpa dokumen lengkap.

Baca Juga :  Melawan Akan Ditangkap, Curas Tunggul Bute Di Dor Petugas Satu Tersangka Masih Dalam Pengejaran

 

Temuan ini yang kemudian mengarah ke pengirim tak lain adalah AS. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB (21 Juli 2023) AS kemudian beserta burung dimaksud dibawa ke BKSDA Sumsel dan menjalani proses hukum di Polda Sumsel.

 

Hari ini Selasa (31.10.2023), AS dalam pengawalan personil Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

 

“AS ini diamankan karena terlibat perdagangan burung Serindit Melayu salah satu jenis satwa yang dilindungi,”terang Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mutagin S.H didampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama S.H.

Baca Juga :  Evan Pelancu Maju Mawakili Merapi Area Jangan Lupa PKS Nomor 4

 

Dijelaskan Zit, tersangka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Barang bukti yang diamankan 10 ekor Burung Srindit Melayu yang dilindungi serta beberapa jenis burung tak dilindungi seperti Prenjak Jawa 38 ekor, 1 ekor Cucak Kuning, 18 ekor Kacamata Biasa. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah,”jelasnya.

Berita Terkait

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Berita Terbaru