Lahat, Detiksriwijaya – Advokad Herman Hamzah S.H, M.H kembali gugat Wardi Kepala desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat ke Pengadilan Negeri Lahat. Jumat, (10.11.2023).
Oknum Kades digugat karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tindakan oknum Kades arogan tersebut yang tidak mematuhi dan mengindahkan putusan hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Palembang, putusan PTUN Medan, atas perbuatannya yang telah semena-mena menyalahgunakan wewenang jabatannya telah memberhentikan beberapa pegawai perangkat desa.
Atas prilaku tak pantas melawan hukum tersebut, Herman Hamzah kuasa Hukum perangkat desa Piriansyah dan kawan-kawan bakal kembali menyeret Wardi dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang juga terseret dalam perkara ini.
“Siapa sebenarnya Wardi ini, serasa hukum ini miliknya seorang sehingga tak mengindahkan dua putusan di PTUN Palembang dan PTUN Medan,”terangnya dibincangi di PN Lahat.
Disampaikan Herman, surat keterangan permohonan eksekusi putusan tertanggal 4 April 2023 sangat jelas diputuskan, putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN .PLG tanggal 14 September 2022 mengadili menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat pemberhentian perangkat desa nomor 140/33/KEP/LSB/2022 atas nama perangkat desa yang menggugat.
Selanjutnya putusan PTUN MEDAN nomor 321/B/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 1 Desember 2022, mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 163/G/2022/PTUN.Plg tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding dan menghukum tergugat untuk membayar perkara pada kedua tingkat Pengadilan.
Disebutkan dalam putusan PTUN Medan, putusan PTUN Palembang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang Undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN Jo. Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 jo. Undang Undang nomor 51 tahun 2009 yaitu menetapkan kewajiban pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur apabila 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Dengan demikian didalam putusan PTUN Medan, Putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 14 September 2022, yang telah berkekuatan hukum tersebut haruslah dilaksanakan tergugat (Oknum Kades Wardi).
Sebagai Kuasa Hukum, Herman sangat menyayangkan atas perilaku oknum kepala desa yang bernama Wardi tidak mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan PTUN PLG dan PT.TUN MEDAN ditambah lagi adanya permohonan eksekusi yang telah disampaikan namun lagi-lagi oknum kepala desa tersebut membangkang, selaku kuasa hukum juga telah melaporkan kepada PTUN PALEMBANG bahwa atas eksekusi yang dimohonkan tidak digubris.
Lanjut Herman, kemudian tertanggal 14 Juni 2023 pihak PTUN.PLG menyurati Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta namun hal tersebut tetap tidak memiliki arti, dibuktikan dengan surat yang didelegasikan melalui Mensesneg tertanggal 24 Juli 2023 nomor : R-241/M/D-1/HK.06.02/7/2023.
“Dalam surat itu pada intinya menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan Kepala Desa Lesung Batu selaku tergugat eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewisjde) yaitu putusan PTUN Palembang dan PTUN MEDAN. Kami berpendapat, tergugat tidak patuh dan melawan hukum yang berlaku, sangat terkesan kebal hukum bertolak belakang dengan sumpah dan janji sebagai seorang Kepala desa,”tegas Herman.
Herman juga meminta kepada Bupati Lahat Cik Ujang, selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Lahat agar segera turun dan melihat kezaliman yang dilakukan oknum Kades tersebut.
“Dalam hal ini, tentunya kami berharap Bupati Lahat Cik Ujang jangan hanya diam dan terkesan tak perduli. Masalah ini telah mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Lahat, kepemimpinan Bupati sudah baik namun sayang dari kejadian ini menjadi cerita buruk dan asumsi negatif di kalangan masyarakat, semoga ada tindakan dan ketegasan dari kepala daerah,”pungkasnya.