Melawan Putusan Eksekusi PTUN Palembang Dan Medan Kades Lesung Batu Kembali Digugat, Herman Hamzah S.H : Siapa Kades Lesung Batu Ini, Kok Kebal Hukum..

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Advokad Herman Hamzah S.H, M.H kembali gugat Wardi Kepala desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat ke Pengadilan Negeri Lahat. Jumat, (10.11.2023).

Oknum Kades digugat karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tindakan oknum Kades arogan tersebut yang tidak mematuhi dan mengindahkan putusan hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Palembang, putusan PTUN Medan, atas perbuatannya yang telah semena-mena menyalahgunakan wewenang jabatannya telah memberhentikan beberapa pegawai perangkat desa.

Atas prilaku tak pantas melawan hukum tersebut, Herman Hamzah kuasa Hukum perangkat desa Piriansyah dan kawan-kawan bakal kembali menyeret Wardi dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang juga terseret dalam perkara ini.

“Siapa sebenarnya Wardi ini, serasa hukum ini miliknya seorang sehingga tak mengindahkan dua putusan di PTUN Palembang dan PTUN Medan,”terangnya dibincangi di PN Lahat.

Disampaikan Herman, surat keterangan permohonan eksekusi putusan tertanggal 4 April 2023 sangat jelas diputuskan, putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN .PLG tanggal 14 September 2022 mengadili menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat pemberhentian perangkat desa nomor 140/33/KEP/LSB/2022 atas nama perangkat desa yang menggugat.

Selanjutnya putusan PTUN MEDAN nomor 321/B/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 1 Desember 2022, mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 163/G/2022/PTUN.Plg tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding dan menghukum tergugat untuk membayar perkara pada kedua tingkat Pengadilan.

Baca Juga :  Dikmaba PK TNI AD Tahun 2020 Ditutup Mayjen TNI Agus Suhardi

Disebutkan dalam putusan PTUN Medan, putusan PTUN Palembang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang Undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN Jo. Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 jo. Undang Undang nomor 51 tahun 2009 yaitu menetapkan kewajiban pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa.

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur apabila 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Dengan demikian didalam putusan PTUN Medan, Putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 14 September 2022, yang telah berkekuatan hukum tersebut haruslah dilaksanakan tergugat (Oknum Kades Wardi).

Sebagai Kuasa Hukum, Herman sangat menyayangkan atas perilaku oknum kepala desa yang bernama Wardi tidak mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan PTUN PLG dan PT.TUN MEDAN ditambah lagi adanya permohonan eksekusi yang telah disampaikan namun lagi-lagi oknum kepala desa tersebut membangkang, selaku kuasa hukum juga telah melaporkan kepada PTUN PALEMBANG bahwa atas eksekusi yang dimohonkan tidak digubris.

Baca Juga :  Sekjend DPW PKB Puja Kesuma Sumsel Bersama Kuasa Hukum Bakal Kawal Tuntas Kasus Tabrak Lari OJOL Yang Menimpa Kader Militan Puja Kesuma 

Lanjut Herman, kemudian tertanggal 14 Juni 2023 pihak PTUN.PLG menyurati Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta namun hal tersebut tetap tidak memiliki arti, dibuktikan dengan surat yang didelegasikan melalui Mensesneg tertanggal 24 Juli 2023 nomor : R-241/M/D-1/HK.06.02/7/2023.

“Dalam surat itu pada intinya menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan Kepala Desa Lesung Batu selaku tergugat eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewisjde) yaitu putusan PTUN Palembang dan PTUN MEDAN. Kami berpendapat, tergugat tidak patuh dan melawan hukum yang berlaku, sangat terkesan kebal hukum bertolak belakang dengan sumpah dan janji sebagai seorang Kepala desa,”tegas Herman.

Herman juga meminta kepada Bupati Lahat Cik Ujang, selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Lahat agar segera turun dan melihat kezaliman yang dilakukan oknum Kades tersebut.

“Dalam hal ini, tentunya kami berharap Bupati Lahat Cik Ujang jangan hanya diam dan terkesan tak perduli. Masalah ini telah mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Lahat, kepemimpinan Bupati sudah baik namun sayang dari kejadian ini menjadi cerita buruk dan asumsi negatif di kalangan masyarakat, semoga ada tindakan dan ketegasan dari kepala daerah,”pungkasnya.

 

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Minggu, 22 September 2024 - 10:46 WIB

Sapa Warga Pagun, Janji Bupati Ayam Program Pro Rakyat Bakal Hadir Kembali

Berita Terbaru