Ket. Foto Terdakwa Hxl (ist)
Lahat, Detiksriwijaya – AR (37) warga Kota Pagaralam merupakan orang tua dari sebut saja Bunga (15) korban persetubuhan anak dibawah umur, datangi Kejaksaan Negeri Lahat, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, yang memvonis terdakwa Hxl (17) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
Sebelumnya pada sidang tuntutan JPU Kejari Lahat, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara 6 tahun enam bulan. Ayah korban bereaksi atas putusan hakim yang memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang dianggap terlalu rendah yakni 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
“Ya tadi dari Kejaksaan Lahat, saya konfirmasi langsung perkembangan kasus yang menimpa anak saya selaku korban dari perbuatan biadab terdakwa. Putusan hakim jelas sangat tidak masuk akal menurut kami, kejahatan tersebut tentunya tidak bisa ditolerir dan hendaknya hakim PN Lahat adil dalam memutuskan,”terangnya. Rabu, (15.11.2023).
Sedikit bernapas lega, dijelaskan AR pihak JPU Kejari Lahat sudah mengajukan memori banding terkait putusan hakim PN itu. Ia pun mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU Kejari Lahat.
“Tadi disampaikan Kasi intel Kejari Lahat Zit Muttaqin, mereka sudah mengajukan memori banding terkait putusan Hakim PN Lahat. Saya berharap agar nanti kami mendapat keadilan atas apa yang dialami anak kami dan terdakwa dapat dihukum seberatnya. Kami bakal berusaha maksimal untuk keadilan anak kami,”ujar AR.
Dibincangi, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H membenarkan adanya kedatangan orang tua dari anak dibawah umur korban persetubuhan.
“Tadi AR memang menemui kami untuk mengkonfirmasi langsung putusan Hakim PN Lahat, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya merupakan anak AR. Terkait putusan itu, dapat kami jelaskan bahwa dari JPU Kejari Lahat sudah menyampaikan memori banding,”jelas Zit.