Putusan PN Lahat 2 Tahun 8 Bulan Lebih Rendah, AR Usaha Maksimal Keadilan Untuk Bunga

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto Terdakwa Hxl (ist)

Lahat, Detiksriwijaya – AR (37) warga Kota Pagaralam merupakan orang tua dari sebut saja Bunga (15) korban persetubuhan anak dibawah umur, datangi Kejaksaan Negeri Lahat, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, yang memvonis terdakwa Hxl (17) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Sebelumnya pada sidang tuntutan JPU Kejari Lahat, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara 6 tahun enam bulan. Ayah korban bereaksi atas putusan hakim yang memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang dianggap terlalu rendah yakni 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Gaji Ditunda, THR Tak Jelas Dan Sisa Kontrak Tak Dibayar, Ratusan Karyawan Serbu PT Batubara Lahat

“Ya tadi dari Kejaksaan Lahat, saya konfirmasi langsung perkembangan kasus yang menimpa anak saya selaku korban dari perbuatan biadab terdakwa. Putusan hakim jelas sangat tidak masuk akal menurut kami, kejahatan tersebut tentunya tidak bisa ditolerir dan hendaknya hakim PN Lahat adil dalam memutuskan,”terangnya. Rabu, (15.11.2023).

Sedikit bernapas lega, dijelaskan AR pihak JPU Kejari Lahat sudah mengajukan memori banding terkait putusan hakim PN itu. Ia pun mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU Kejari Lahat.

“Tadi disampaikan Kasi intel Kejari Lahat Zit Muttaqin, mereka sudah mengajukan memori banding terkait putusan Hakim PN Lahat. Saya berharap agar nanti kami mendapat keadilan atas apa yang dialami anak kami dan terdakwa dapat dihukum seberatnya. Kami bakal berusaha maksimal untuk keadilan anak kami,”ujar AR.

Baca Juga :  MESIN MATI MENDADAK, TRUK TERBAKAR BERSAMA RUMAH

Dibincangi, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H membenarkan adanya kedatangan orang tua dari anak dibawah umur korban persetubuhan.

“Tadi AR memang menemui kami untuk mengkonfirmasi langsung putusan Hakim PN Lahat, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya merupakan anak AR. Terkait putusan itu, dapat kami jelaskan bahwa dari JPU Kejari Lahat sudah menyampaikan memori banding,”jelas Zit.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Minggu, 22 September 2024 - 10:46 WIB

Sapa Warga Pagun, Janji Bupati Ayam Program Pro Rakyat Bakal Hadir Kembali

Berita Terbaru