Putusan PN Lahat 2 Tahun 8 Bulan Lebih Rendah, AR Usaha Maksimal Keadilan Untuk Bunga

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto Terdakwa Hxl (ist)

Lahat, Detiksriwijaya – AR (37) warga Kota Pagaralam merupakan orang tua dari sebut saja Bunga (15) korban persetubuhan anak dibawah umur, datangi Kejaksaan Negeri Lahat, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, yang memvonis terdakwa Hxl (17) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Sebelumnya pada sidang tuntutan JPU Kejari Lahat, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara 6 tahun enam bulan. Ayah korban bereaksi atas putusan hakim yang memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang dianggap terlalu rendah yakni 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Di Pasar Bawah Rata Diamuk Api

“Ya tadi dari Kejaksaan Lahat, saya konfirmasi langsung perkembangan kasus yang menimpa anak saya selaku korban dari perbuatan biadab terdakwa. Putusan hakim jelas sangat tidak masuk akal menurut kami, kejahatan tersebut tentunya tidak bisa ditolerir dan hendaknya hakim PN Lahat adil dalam memutuskan,”terangnya. Rabu, (15.11.2023).

Sedikit bernapas lega, dijelaskan AR pihak JPU Kejari Lahat sudah mengajukan memori banding terkait putusan hakim PN itu. Ia pun mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU Kejari Lahat.

“Tadi disampaikan Kasi intel Kejari Lahat Zit Muttaqin, mereka sudah mengajukan memori banding terkait putusan Hakim PN Lahat. Saya berharap agar nanti kami mendapat keadilan atas apa yang dialami anak kami dan terdakwa dapat dihukum seberatnya. Kami bakal berusaha maksimal untuk keadilan anak kami,”ujar AR.

Baca Juga :  Ferry : Jaga Jempolmu Dari Konten Negatif

Dibincangi, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H membenarkan adanya kedatangan orang tua dari anak dibawah umur korban persetubuhan.

“Tadi AR memang menemui kami untuk mengkonfirmasi langsung putusan Hakim PN Lahat, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya merupakan anak AR. Terkait putusan itu, dapat kami jelaskan bahwa dari JPU Kejari Lahat sudah menyampaikan memori banding,”jelas Zit.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru