Lahat, Detiksriwijaya – Bejat dan biadap bukannya lebih mendekatkan diri kepada Agama, Tamran (68) kakek-kakek sudah bau tanah warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat tak bisa mengontrol sahwatnya yang berujung menyalurkan nafsu dan birahinya pada anak dibawah umur sebut saja Bunga.
Informasi terangkum, awal mula diketahui peristiwa tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 17,00 WIB, saksi MA, melihat korban sedang berada di dekat rumah tersangka, saksi merasa curiga kemudian saksi memberitahu bapak korban S.
Kemudian S mencari korban di sekeliling rumah tersangka, tiba tiba korban berlari dari arah rumah tersangka ke arah pulang rumahnya. Lalu korban yang nampak ketakutan ditanya, korban hanya diam dan menunjuk bahwa korban baru saja dari rumah tersangka .
Kemudian ayah korban membawa Bunga kerumah salah satu keluarganya, disanalah korban baru berani menceritakan bahwa korban telah disetubuhi dan sudah empat kali digagahi tersangka.
Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat, setelah menerima laporan kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 16,00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat.
Kakek Korban A, berharap pelaku diproses hukum dan dengan ganjaran seberat-beratnya. Menurutnya, pelaku itu menunjukan perilaku binatang dan tak beradap sama sekali.
“Cucu saya trauma berat dan selalu menangis, pelaku itu bukan manusia, itu sudah binatang. Kami meminta hukum seberatnya, bila perlu dikebiri,”ungkapnya Geram.
Lanjut A yang juga seorang aktivis di Sumatera Selatan ini, kasus persetubuhan anak dibawah umur kerap terjadi di Kabupaten Lahat dan hendaknya ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait lainnya.
“Sudah banyak korban, pemerintah dan pihak terkait jangan hanya diam dan menjadi penonton. Semoga jangan ada lagi korban selanjutnya,”ujar A.
Informasi menyebut, korban disetubuhi tersangka di dua tempat di dalam rumah tersangka sebanyak dua kali dan dua kali lagi di Kandang Ayam milik tersangka.
Saat disetubuhi, korban dibawah ancaman akan dicekik dan dibunuh apabila tidak menuruti nafsu dan birahinya.
Saat berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lahat.