Pelayanan Publik Yang Baik Tingkat Polres Se-Sumatera Selatan, Polres Lubuk Linggau Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuk Linggau – Prestasi gemilang kembali diraih oleh Polres Lubuk Linggau setelah berhasil meraih peringkat ke-5 dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI untuk tingkat Kepolisian Resor Se-Sumatera Selatan tahun 2023. Pengumuman ini dibacakan pada rapat tahunan Reformasi Birokrasi Polri yang digelar di Palembang pada hari Rabu, 24 Januari 2024.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan rasa bangga atas capaian yang diraih oleh jajaran Polres Lubuk Linggau. “Peringkat ke-5 ini adalah hasil kerja keras dan komitmen seluruh anggota Polres Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pasca Bentrok, Gubernur, Kapolda dan Pandam II Sriwijaya Datangi Empat Lawang

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI mencakup berbagai aspek pelayanan publik, termasuk responsivitas, kecepatan, dan kualitas layanan yang diberikan oleh Polres Lubuk Linggau kepada masyarakat. Prestasi ini menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar pelayanan publik.

“Pencapaian ini akan menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Lubuk Linggau,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Iqbal Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai Lematang Desa Arahan

Dengan peringkat ke-5 ini, Polres Lubuk Linggau menunjukkan dedikasinya dalam menciptakan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Prestasi ini juga memberikan motivasi bagi seluruh anggota Polres untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan yang terbaik di masa mendatang.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB