Pernyataan Berbeda Kabid Humas Dan Dir Intelkam Polda Sumsel Terhadap Anak Akidi Tio

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwijaya – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menegaskan kedatangan Heriyanti anak dari almarhum Akidi Tio ke Polda Sumsel untuk klarifikasi terkait sumbangan RP 2 Triliun yang beberapa waktu lalu secara simbolis diberikan ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Dijelaskan Supriadi, tidak ada penetapan tersangka dan tidak ada proses penangkapan terhadap Heriyanti. Namun sekedar klarifikasi karena sumbangan dimaksud belum masuk ke Bilyet Giro.

Untuk yang melakukan penyidikan, dikatakan Supriadi adalah Dirkrimum Polda Sumsel. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Tidak ada penetapan tersangka. Kita undang untuk klarifikasi terkait sumbangan Rp 2 triliun tersebut, bukan ditangkap, namun kita mengundangnya untuk mengklarifikasi sumbangan Rp 2 triliun tersebut yang belum masuk ke Bilyet Giro,” ungkapnya

Baca Juga :  Terlibat Cinta Terlarang, Dua Oknum Kades Mulak Diarak Warga Kekantor Polisi

Lanjut Supriadi, untuk itu status Heriyanti sampai saat ini masih proses pemeriksaan, belum tersangka. Sebab penetapan tersangka kewenangan dari Pak Dirkrimum, dan yang berwenang menyampaikan kebenaran informasi tersebut adalah Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Heriyanti.

Kami masih melakukan pemeriksaan agar dapat mengetahui gambaran jelas termasuk untuk mengetahui apakah dana itu ada. Jadi sejauh ini kita masih mendalaminya makanya yang bersangkutan kita undang ke Polda Sumsel,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari KoranSN.com Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021) mengatakan, jika Heriyanti ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel terkait pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Baca Juga :  OPERASI ZEBRA MUSI 2018, RATUSAN PELANGGAR TERJARING PETUGAS

“Ya sudah ditetapkan tersangka, dan yang bersangkutan kini telah diamankan di Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Karena unsur pidananya telah terpenuhi, makanya kita melakukan penindakan dengan telah mengamankan tersangka tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih mendalami motif tersangka Heriyanti melakukan hal tersebut.

“Jadi motifnya masih dilakukan penyidikan. Kasus ini terungkap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Sumsel,” terangnya.

Dilanjutkannya, dalam kasus ini untuk tersangka Heriyanti dikenakan Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Adapun ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Rutan Palembang
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Ketika Palembang Kembali Bertempur: Lima Hari Lima Malam dalam Ingatan Kota
Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan
Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Rutan Palembang

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:47 WIB

Ketika Palembang Kembali Bertempur: Lima Hari Lima Malam dalam Ingatan Kota

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:46 WIB

Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WIB

Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Berita Terbaru