Pengedar Ekstasi Di Desa Air Satan Diringkus Satresnarkoba Polres Musi rawas

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Musi Rawas – Siang hari bolong, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat Di JL H.Syueb Tamat, tepatnya di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi rawas JOHAN PRIYANSYA (21), Wiraswasta, warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Musi rawas.

 

Johan diciduk Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Johan yang diduga kuat sebagai pengedar ini diketahui telah meresahkan warga sekitar lokasi ia diringkus.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pengeroyok Melan (21) Tertangkap, Tiga Masih DPO

 

Pada saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil warna ungu berlogo PP diduga Narkotika jenis Exstasy dengan berat bruto 16,22 (Enam Belas koma dua dua) Gram.

 

Atas perbuatan tersangka, yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Berikan Penghargaan Satker Berprestasi

 

Untuk mengecoh petugas, Barang bukti tersebut yang sebelumnya disimpan tersangka persisnya dipinggir jalan kurang lebih berjarak 10 (sepuluh) meter dari pelaku ditangkap dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Kemudian pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB