Pengedar Ekstasi Di Desa Air Satan Diringkus Satresnarkoba Polres Musi rawas

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Musi Rawas – Siang hari bolong, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat Di JL H.Syueb Tamat, tepatnya di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi rawas JOHAN PRIYANSYA (21), Wiraswasta, warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Musi rawas.

 

Johan diciduk Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Johan yang diduga kuat sebagai pengedar ini diketahui telah meresahkan warga sekitar lokasi ia diringkus.

Baca Juga :  ASN Transfer 20 Juta Usai Terima Telpon Atasnamakan Kapolsek

 

Pada saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil warna ungu berlogo PP diduga Narkotika jenis Exstasy dengan berat bruto 16,22 (Enam Belas koma dua dua) Gram.

 

Atas perbuatan tersangka, yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Terjaring Operasi Patuh Musi 2019, Pelanggar Lalin Di Lahat Masih Tinggi

 

Untuk mengecoh petugas, Barang bukti tersebut yang sebelumnya disimpan tersangka persisnya dipinggir jalan kurang lebih berjarak 10 (sepuluh) meter dari pelaku ditangkap dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Kemudian pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru