Pengedar Ekstasi Di Desa Air Satan Diringkus Satresnarkoba Polres Musi rawas

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Musi Rawas – Siang hari bolong, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat Di JL H.Syueb Tamat, tepatnya di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi rawas JOHAN PRIYANSYA (21), Wiraswasta, warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Musi rawas.

 

Johan diciduk Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Johan yang diduga kuat sebagai pengedar ini diketahui telah meresahkan warga sekitar lokasi ia diringkus.

Baca Juga :  Pamit Buang Air, Zainal Ditemukan Tewas Dengan Tragis

 

Pada saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil warna ungu berlogo PP diduga Narkotika jenis Exstasy dengan berat bruto 16,22 (Enam Belas koma dua dua) Gram.

 

Atas perbuatan tersangka, yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pidsus Kejari Lahat Periksa 3 Saksi Dinas Koperasi Dan UMKM, Rentetan Penetapan Tersangka Bandit Uang Negara

 

Untuk mengecoh petugas, Barang bukti tersebut yang sebelumnya disimpan tersangka persisnya dipinggir jalan kurang lebih berjarak 10 (sepuluh) meter dari pelaku ditangkap dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Kemudian pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB