Pendekar Kikim Diringkus Team Walet, Seret Kakak Kandung Ke Penjara

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2019 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Menjadi toke Sawit ternyata tidak membuat Pendekar (44) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat bersyukur. Memilih jalan pintas menjadi pengedar Sabu, yang akhirnya membawa lelaki yang sudah beristri ini ke balik jeruji besi (penjara).

Bisnis Sabu yang dilakukan Pendekar sendiri terendus petugas, akhirnya menggiring lelaki berperawakan pendek ini ke balik jeruji besi setelah adanya informasi dari masyarakat bahawa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di seputaran Kecamatan Kikim area Lahat.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada, Minggu (15/09/2019) di kediamanya (rumah). Saat dilakukan penggerebekan team Walet Satnarkoba Polres Lahat, pelaku sempat mengelabuhi petugas berupaya menghilangkan barang bukti narkoba dalam plastik klip transparan, dengan cara dibuang.

Baca Juga :  Selain Jaga Kamtibcar Lantas Juga Strong Point Polsek PAU Meminimalisir Kenakalan Remaja

Namun, karena kejelihan mata petugas barang haram yang kemudian diketahui narkoba jenis Sabu serta juga narkoba jenis Extacy berhasil diamankan bersama tersangka.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lagi di rumah tersangka, petugas mendapati uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan barang haram dimaksud.

Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak berwajib, pelaku mengakui bahwa masih ada Sabu yang dirinya titipkan di rumah saudara kandungnya berinisial IR (45) yang berada tepat di depan kediaman tersangka.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 20 paket narkoba jenis Sabu dengan berat 54,42 Gram berhasil ditemukan dan kemudian juga bakal mengiring kakak kandung tersangka ke dalam penjara.

Dari hasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan satuan narkoba ini, disampaikan Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi, berkat informasi yang diberikan, menurutnya telah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa manusia. Selasa (17/09/2019).

Baca Juga :  Kapolsek Himbau Warga Jangan Terpancing Hoaks

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan berhasil diungkapnya peredaran narkoba di Kikim Area ini, kita telah bersama sama menyelamatkan 550 jiwa berdasarkan barang bukti yang kita amankan dengan asumsi satu gram Sabu satu jiwa,” sampai Kapolres Polres Lahat didampingi Wakapolres Lahat Kompol Budi Santoso, Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, MH pada Press Confrence di Mako Polres Lahat.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB