Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H Didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Dan Jaksa Penyidik Terima Uang Titipan Tersangka YR

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H Didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Dan Jaksa Penyidik Terima Uang Titipan Tersangka YR

 

Idealis.co.id, Lahat – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke 79, Kejaksaan Negeri Lahat terus bergerak dan berkarya. Hari ini, Senin Tanggal 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000, (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.105.000.000, (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000, (empat ratus lima juta rupiah).

Baca Juga :  Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

 

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut, merupakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020, dan terhadap kedua orang YR dan YN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas raibnya uang milik negara itu.

Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

 

Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar tRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah). Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lahat.

Baca Juga :  WARGA MUARA ENIM DICIDUK EDARKAN SABHU KE LAHAT

 

Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang

 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

“Alhamdulillah Kejari Lahat telah kembali menerima uang titipan pengganti kerugian negara atas perkara kasus 3 kegiatan di Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,”terang Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melalui kasi Intelijen Kejaria Lahat Zit Muttaqin S.H., M.H.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PDOI Jawa Timur & FRONTAL Jatim Imbau Peserta Aksi 20 November Tetap Menjaga Kondusivitas
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
"Korupsi adalah ancaman bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa."

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Sabtu, 15 November 2025 - 13:40 WIB

PDOI Jawa Timur & FRONTAL Jatim Imbau Peserta Aksi 20 November Tetap Menjaga Kondusivitas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terbaru