Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H Didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Dan Jaksa Penyidik Terima Uang Titipan Tersangka YR

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H Didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Dan Jaksa Penyidik Terima Uang Titipan Tersangka YR

 

Idealis.co.id, Lahat – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke 79, Kejaksaan Negeri Lahat terus bergerak dan berkarya. Hari ini, Senin Tanggal 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000, (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.105.000.000, (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000, (empat ratus lima juta rupiah).

Baca Juga :  Terungkap Fakta Baru Di Sidang Perusakan Proyek Bendungan Air Pangi Lahat

 

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut, merupakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020, dan terhadap kedua orang YR dan YN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas raibnya uang milik negara itu.

Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

 

Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar tRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah). Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lahat.

Baca Juga :  Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros

 

Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang

 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

“Alhamdulillah Kejari Lahat telah kembali menerima uang titipan pengganti kerugian negara atas perkara kasus 3 kegiatan di Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,”terang Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melalui kasi Intelijen Kejaria Lahat Zit Muttaqin S.H., M.H.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
"Korupsi adalah ancaman bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa."

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB