BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Dibakar, diblender dan dipotong, barang bukti tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, hari ini, Rabu, (11.09.2024) Kejari Lahat lahat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dimaksud.

 

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Ganja seberat 2.887676 gram, sabu seberat 427,114 gram, MDMA 33,30 gram. Selain itu ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti alat hisap shabu, celana, tas, Handphone, dan timbangan.

Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros

Baca Juga :  Sembunyikan Narkoba Di Lampu Utama, Empat Pengedar Sabu Diringkus Team Lebah

“Kemudian, ada juga senjata tajam, Baju, Celana, tas flasdisk dan barang bukti lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos,. S.H., M.H.

 

Lanjut Kajari, Barang Bukti/Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat, adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang kesemuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024.

Baca Juga :  Dua Bulan Buron Pelaku Curanmor Lebak Budi Berhasil Diringkus

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

“Semua barang bukti yang kita musnahkan dari berbagai perkara, dan sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri Lahat per bulan Maret hingga Agustus 2024,”terang Toto Roedianto.

 

Hadir langsung pada giat pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH, didampingi kasi, Kapolres Lahat diwakili Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, M.Si, didampingi Kanit pidum Ipda Deni Aprianto, SH, Ketua PN Lahat, serta undangan.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru