Idealis.co.id, Lahat – Dibakar, diblender dan dipotong, barang bukti tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, hari ini, Rabu, (11.09.2024) Kejari Lahat lahat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dimaksud.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Ganja seberat 2.887676 gram, sabu seberat 427,114 gram, MDMA 33,30 gram. Selain itu ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti alat hisap shabu, celana, tas, Handphone, dan timbangan.
Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros
“Kemudian, ada juga senjata tajam, Baju, Celana, tas flasdisk dan barang bukti lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos,. S.H., M.H.
Lanjut Kajari, Barang Bukti/Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat, adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang kesemuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024.
Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi
“Semua barang bukti yang kita musnahkan dari berbagai perkara, dan sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri Lahat per bulan Maret hingga Agustus 2024,”terang Toto Roedianto.
Hadir langsung pada giat pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH, didampingi kasi, Kapolres Lahat diwakili Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, M.Si, didampingi Kanit pidum Ipda Deni Aprianto, SH, Ketua PN Lahat, serta undangan.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya