BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Dibakar, diblender dan dipotong, barang bukti tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, hari ini, Rabu, (11.09.2024) Kejari Lahat lahat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dimaksud.

 

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Ganja seberat 2.887676 gram, sabu seberat 427,114 gram, MDMA 33,30 gram. Selain itu ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti alat hisap shabu, celana, tas, Handphone, dan timbangan.

Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros

Baca Juga :  Satroni Rumah Dokter Irfan Didor Team Panther

“Kemudian, ada juga senjata tajam, Baju, Celana, tas flasdisk dan barang bukti lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos,. S.H., M.H.

 

Lanjut Kajari, Barang Bukti/Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat, adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang kesemuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

“Semua barang bukti yang kita musnahkan dari berbagai perkara, dan sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri Lahat per bulan Maret hingga Agustus 2024,”terang Toto Roedianto.

 

Hadir langsung pada giat pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH, didampingi kasi, Kapolres Lahat diwakili Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, M.Si, didampingi Kanit pidum Ipda Deni Aprianto, SH, Ketua PN Lahat, serta undangan.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB