PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Hadir di tengah-tengah masyarakat PT. KUBN (Karya Utama Bangun Nusa) yang beralamat di Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, di akhir tutup buku tahun 2024 melaksanakan kegiatan berbagi pada masyarakat di lokasi wilayah kerja.

 

Kegiatan hangat tersebut, PT KUBN melaksanakan kegiatan Pembagian bantuan untuk fakir miskin, para lansia, janda juga ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang berada di wilayah Desa Lubuk sepang dan Desa Perigi.

 

Bantuan tersebut berupa talih asih uang tunai juga bahan pokok, kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pihak PT KUBN dan juga sebagai bentuk positif hadirnya PT. KUBN yang selama ini melaksanakan kegiatan pekerjaan di wilayah Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Cik Ujang Minta Pihak Terkait Dukung Lahat Menjadi Kabupaten Layak Anak
Foto : Perwakilan Management PT. KUBN Menyantuni Panti Asuhan

Tak berhenti menyantuni warga di wilayah lingkungan perusahaan, PT. KUBN juga melaksanakan anjangsana di Panti Asuhan yang berada di Kecamatan Kota Lahat, dalam kesempatan tersebut pihak management juga menyalurkan bantuan sembako dan talih asih kepada anak-anak yang kurang beruntung.

 

Ahmad Nizar Kepala Base Camp PT. KUBN yang dipercaya mengatur penyaluran kegiatan sosial dimaksud, dibincangi mengungkapkan, apa yang dilaksanakan PT. KUBN sebagai bentuk keperdulian sekaligus ucapan terimakasih kepada masyarakat maupun pemerintah yang selama ini telah mendukung berjalannya perusahaan.

Baca Juga :  Rumah Pensiunan PT. KAI Ludes Dimakan Api

 

“Kita selain menyalurkan bantuan tersebut, juga memberikan sedikit Income atau pendapatan untuk desa di ring satu dan Alhamdulillah diterima oleh aparat pemerintah setempat. Semoga dengan bersinerginya PT. KUBN dan masyarakat juga pemerintah, hal hal positif bakal selalu berjalan selaras, kedepannya lebih baik lagi,”ungkap Lelaki yang akrab disapa Kuyung Mamat ini.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB