Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Sumatera Selatan terus menjadi sorotan.

Perkara ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta mengkhianati kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum.

Ironisnya, proses hukum yang seharusnya berjalan tegas dan transparan, diduga diwarnai dengan kejanggalan.

Salah satunya adalah ketidakhadiran Mantan Bupati Lahat, SAR, yang telah tiga kali mangkir dari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketidakhadiran SAR ini memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk menghindari proses hukum.

Menyikapi hal tersebut, LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara), menggelar aksi di depan gedung Komisi Yudisial, Selasa (4/2/2025).

Koordinator Lapangan (Korlap), D. Erwin Susanto, dalam orasinya, menuntut agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Ia mendesak agar langkah penjemputan paksa diterapkan kepada SAR.

“Jika rakyat kecil yang mangkir dari sidang bisa dijemput paksa, mengapa SAR tidak? Hukum harus berlaku sama untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Erwin.

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

Erwin juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan.

Menurutnya, pengawasan dari KY sangat penting agar tidak ada permainan hukum yang merugikan rakyat dan menguntungkan pelaku korupsi.

“Kami mendesak Komisi Yudisial turun mengawasi jalannya persidangan secara langsung. Jangan sampai ada oknum yang mencederai hukum,” imbuhnya.

Aksi tersebut juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran kecil sering kali langsung ditangkap tanpa proses panjang.

Sebaliknya, pejabat yang terlibat kasus besar seperti dugaan korupsi justru bebas bergerak.

“Situasi ini membuat masyarakat melihat hukum sebagai alat yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tambah Erwin.

Para peserta aksi menuntut agar SAR segera dijemput paksa jika kembali mangkir dari sidang.

Mereka berharap aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kasus dugaan korupsi IUP PT ABS juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai aturan telah merusak ekosistem di sekitar lokasi tambang, mengancam kehidupan masyarakat, dan meninggalkan kerusakan permanen.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Talib Loilatu, salah seorang orator dalam aksi tersebut, menyebut tindakan korupsi di sektor pertambangan sebagai pengkhianatan terhadap amanat rakyat.

“Kasus ini bukan hanya tentang uang negara yang hilang, tetapi juga soal masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang dirampas,” kata Talib dengan tegas.

Talib menegaskan pentingnya pengawasan dari Komisi Yudisial agar proses hukum tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang ingin melindungi pelaku.

Masyarakat berharap agar sidang kasus dugaan korupsi ini berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.

Keterlibatan Komisi Yudisial dalam mengawasi proses persidangan menjadi kunci agar kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan.

“Komisi Yudisial jangan tutup mata. Jangan sampai terkesan ikut melindungi oknum tertentu,” pungkas Talib.

Dengan semakin besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan.

Proses hukum yang adil dan transparan adalah harapan semua pihak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. (*)

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
" Korupsi itu seperti cicak di dinding, susah ditangkap tapi selalu ada."

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terbaru