*Ketum DPP GMI : Penegakan Hukum dan Pembinaan Internal Polri Dinilai Gagal*
Idealis.co.id, Jakarta – Generasi Milenial Indonesia (GMI) menyerukan pencopotan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seruan ini muncul sebagai respons atas berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum kepolisian, yang dianggap mencerminkan kegagalan dalam penegakan hukum dan pembinaan internal Polri. Jum’at (21.02.2025).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMI, Albar, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2024, terdapat 116 kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus-kasus tersebut meliputi pembunuhan di luar hukum, intimidasi, kekerasan fisik, dan penyiksaan. Albar menilai maraknya kekerasan oleh oknum polisi ini sebagai kegagalan Kapolri dalam memimpin Polri untuk mengutamakan pendekatan humanis.
Selain itu, insiden pemerasan yang melibatkan oknum polisi terhadap puluhan warga negara asing pada acara musik di Jakarta pada Desember 2024 telah mencoreng reputasi internasional Indonesia.
Dalam insiden tersebut, sejumlah peserta festival ditahan dan dipaksa membayar sejumlah uang untuk dibebaskan. Kementerian Pariwisata Indonesia menyatakan bahwa perilaku polisi dalam insiden ini telah merusak citra negara di mata dunia.
Menanggapi berbagai kasus tersebut, GMI menilai bahwa reformasi di tubuh Polri belum berjalan efektif. Kultur brutalitas dan pelanggaran hukum oleh aparat masih mengakar kuat, menunjukkan bahwa upaya pembenahan internal belum mencapai hasil yang diharapkan.
Oleh karena itu, GMI mendesak Presiden untuk segera mencopot Kapolri dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Sementara itu, revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot Kapolri menuai kritik.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa langkah tersebut menyalahi kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas dan mengintervensi hak prerogatif Presiden.
GMI menegaskan bahwa langkah pencopotan Kapolri harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi, dengan tetap menghormati hak prerogatif Presiden.
Selain itu, diperlukan komitmen nyata dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong reformasi kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT. MEDIA KARYA SRIWIJAYA