TO, Salah Gunakan Narkoba Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Minggu, 2 September 2018 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Metri Rahadian

LAHAT, Detiksriwijaya – Sudah menjadi Target Operasi (TO, red) terkait penyalahgunaan narkoba, MR alias Gaplek (37) serta AZ (23) diciduk petugas kepolisian polres Lahat Satuan narkoba Polres Lahat melalui operasi tangkap tangan.

Keduanya ditangkap Sabtu (01/09) sekira pukul 19.00 wib saat berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tepatnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kota Baru, Kota Lahat. Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan kedua tersangka diamankan paketan narkoba jenis Sabu siap edar.

Baca Juga :  Nasi Goreng Giring Warga Tanjung Mulak Ke Penjara

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip transparan serta delapan plastik klip transparan yang masih ada sisa sabu yang diduga kuat baru selesai dikonsumsi.

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan penangkapan terhadap keduanya. Dijelaskan Desli, terduga ini dijerat dengan pasal 114 serta 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. Minggu (02/09/2018).

Baca Juga :  DIBAKAR CEMBURU SUAMI TEGA HABISI NYAWA ISTRI

“Keduanya sudah kita amankan di Polres Lahat beserta barang bukti. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, terduga ini dijerat pasal 112 serta 114 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun penjara serta maksimal hukuman mati,”terangnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru