Satu Pelaku Pengeroyok Melan (21) Tertangkap, Tiga Masih DPO

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2018 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kejadian pengeroyokan yang menimpa Melan Syahri (21) seorang honorer Sat Pol PP, warga Tanjung Alam, Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira pukul 00.00 wib lalu, satu dari empat pelakunya berhasil diciduk anggota kepolisian sektor Kikim Barat, Polres Lahat.

Pelaku tertangkap adalah Riki (23) bekerja sehari hari sebagai Tani, tercatat sebagai warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Pelaku tindak pidana, sesuai laporan korban ke sentral pelayanan Polsek Kikim Barat dengan bukti lapor nomor LP/B-21/XII/2017/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimbar, tgl 27 Desember 2017 ttg TP Pengeroyoka, dan dikenakan Pasal 170 KUHP ini ditangkap sekira pukul 22:00 di kediaman, temannya tepatnya di Desa Jajaran Baru,  Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, tanpa ada perlawanan. Jum’at (26/01/2018).

Baca Juga :  Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros

Sekedar mengingat kejadian bermula saat korban melintas di Desa Jajaran Baru dengan menggunakan kendaraan R2 (motor, red) dihadang oleh 4 orang laki laki yang tak dikenal, yang salah satunya (Tsk Riki) langsung memukul korban dan diikuti ke tiga kawan lainnya dengan menggunakan kayu.

Merasa nyawanya terancam, selanjutnya korban berlari dan dikejar kembali dua orang rekan tersangka sembari memukuli korban. Beruntung warga setempat yang mengetahui keributan ini, memberikan pertolongan pada korban dengan memisah korban dan ke empat laki laki yang memukuli korban. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.

Tak terima dengan kejadian yang dialami selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat, Polres Lahat pada esok harinya sekira pukul 11.45 wib. Mendapat laporan kejadian ini kemudian pihak penegak hukum Polsek melakukan penyelidikan di seputar TKP dan meminta keterangan saksi saksi, akhirnya pihak Polri ini mengantongi identitas tersangka.

Baca Juga :  PT SERD Peroleh Predikat Silver Award Tahun 2022

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi membenarkan perihal penangkapan terhadap satu dari empat tersangka. “Benar, satu tersangka sudah kita amankan dan sedang kita minta keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” terangnya.

Dijelaskan Herdi, pihaknya susah mengantongi tiga lagi nama yang terlibat pada kejadian pemukulan terhadap korban.”Tiga terduga lainnya masih kita selidiki keberadaannya, kita sudah mengantongi inisial ke tiganya, tim kita masih melakukan pengejaran,” pungkasnya. (Ds04).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB