LAHAT, Detiksriwijaya – Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B-01/I/2018/sumsel/Res Lahat/sektor Pulau Pinang, tgl 27 Januari 2018 ttg TP Pencurian dengan Pemberatan. Jajaran Polsek Pulau Pinang, Polres Lahat berhasil menciduk Mansyah (43), tercatat sebagai warga Desa Baturaja, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini, diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik Yandrizal (32) warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini tak bisa berkutik saat dilakukan penyergapan di tempat tinggalnya.
Informasi terangkum, kejadian pencurian ini tepatnya pada Hari Sabtu, 27 Januari 2018 sekira jam 09.30 wib, saat korban selesai menyadap karet di kebunnya, di Ataran Talang Air Lengkopi, Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, dimana sebelumnya sepeda motor miliknya berada di bawah pondok tiba tiba menghilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Pinang.
Bermodal keterangan korban dan beberapa saksi, keberadaan tersangka akhirnya diketahui, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 23.50 wib tepatnya pada hari Senin (29/01/2018). Fakta baru terkuak, di hadapan petugas tersangka ini mengaku bahwa dalam melakukan aksinya tidak sendirian.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T didampingi Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut dikatakan barang bukti hasil kejahatan pelaku masih dilidik keberadaannya dan satu pelaku berinisial “A” dalam pengejaran. “Benar, pelaku ditangkap dikediamnya tanpa perlawanan. Kita juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan dalam pengejaran petugas,”pungkasnya.
Barang Bukti yang masih dicari keberadaannya berupa satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Merah No. Pol. BG-5321-OM, Noka : MH328D40CBJ059911, Nosin : 28D-3059857. Ds05