KPU Lahat, Rapat Pleno Bersama Calon Bupati 2018

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2018 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya  – Enam paslon yang mendaftarkan diri di KPU Lahat,  satu pasangan calon (Paslon) tidak lolos untuk mengikuti Pilbup Lahat,  Juni 2018 mendatang.  Hal ini disampaikan saat rapat pleno terbuka Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati lahat, Tahun 2018.

“Satu pasangan calon atas nama Dodo Arman dan Mayor (Purn)  dinyatakan tidak lolos,”tegas Ketua KPU Lahat,  Samsulrizal Nusir,  saat memimpin rapat pleno,  dikantor KPU Lahat,  Senin (12/2).

Baca Juga :  Tak Disuport Dana Operasional Dari Pemerintah, Lahat Rafting Katakan Ikhlas Aksi Kemanusiaan

Diterangkan Rizal, pasangan tidak lolos tersebut lantaran tidak mampu melengkapi syarat sesuai ketentuan ykniy seperti tidak disertakannya surat keterngan vailid dari pengadilan niaga.  Kemudian untuk Sutrisno tidak disertakanya legalisir ijazah SLTA yang bersangkutan. “Dokumen itu syarat wajib yang harus dipenuhi paslon, “jelasnya.

Baca Juga :  AWC Polres Lahat, Mobil Pemadam PT. BA Dan PT. PE Bantu Damkar Lahat Jinakkan Api

 

Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK serta Dandim 0405 yang diwakili Kasdim 0405 Lahat.

Sementara,  Paslon Dodo Arman dan Sutrisno sendiri tidak terlihat dalam rapat penetapan paslon.  Ds02.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Berita Terbaru