LAHAT, Detiksriwijaya – Enam paslon yang mendaftarkan diri di KPU Lahat, satu pasangan calon (Paslon) tidak lolos untuk mengikuti Pilbup Lahat, Juni 2018 mendatang. Hal ini disampaikan saat rapat pleno terbuka Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati lahat, Tahun 2018.
“Satu pasangan calon atas nama Dodo Arman dan Mayor (Purn) dinyatakan tidak lolos,”tegas Ketua KPU Lahat, Samsulrizal Nusir, saat memimpin rapat pleno, dikantor KPU Lahat, Senin (12/2).
Diterangkan Rizal, pasangan tidak lolos tersebut lantaran tidak mampu melengkapi syarat sesuai ketentuan ykniy seperti tidak disertakannya surat keterngan vailid dari pengadilan niaga. Kemudian untuk Sutrisno tidak disertakanya legalisir ijazah SLTA yang bersangkutan. “Dokumen itu syarat wajib yang harus dipenuhi paslon, “jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK serta Dandim 0405 yang diwakili Kasdim 0405 Lahat.
Sementara, Paslon Dodo Arman dan Sutrisno sendiri tidak terlihat dalam rapat penetapan paslon. Ds02.