Warga Bangun Jalan Kabupaten Dengan Swadaya

- Jurnalis

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Akses jalan Kabupaten yang dilalui empat desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat yakni Desa Lubuk Seketi, Desa Sukarami, Desa Purworejo, serta Desa Bandar Jaya akses jalannya cukup memprihatinkan. Karena tak kunjung dibenahi, warga akhirnya melakukan pemortalan sementara sebelum jalan benar benar bisa layak dilalui.

Berangkat dari permasalahan tersebut, hari ini Kamis (15/03/2018) bertempat di ruang kerja Camat Kikim Barat dilaksanakan kegiatan rapat musyawarah terkait penggunaan akses jalan Desa Lubuk Seketi, Desa Sukarami, Desa Purworejo dan Bandarjaya agar jalan tersebut bisa dilalui sedia kala.

Baca Juga :  Personil Satlantas Polres Lahat Gagalkan Aksi Curanmor Disiang Bolong

Dari hasil musyawarah, diambil kesepakatan untuk jenis kendaraan yang bisa melewati akses jalan tesebut yakni kendaraan dengan tonase kecil. Guna menjaga Kamtibmas masyarakat di empat desa dimaksud pihak pemerintah kecamatan melibatkan unsur TNI yang dihadiri Danramil Kikim Area Kapten Heru serta dari unsur Polri Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi.

Beberapa poin hasil musyawarah diantaranya, bahwa akses jalan akan dibangun oleh tiga Desa yaitu Desa Lubuk Seketi, Desa Sukarami dan Desa Purworejo, kendaraan yang bisa lewat seluruh kendaraan, kecuali jenis Truck engkel keatas.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Res Lahat Satu Merupakan Pegawai Hotel Sigma

Untuk sementara akses jalan ketiga Desa tersebut di buat Portal sampai pembangunan jalan selesai, hasil musyawarah ini nantinya akan disampaikan perwakilan Desa yang ikut musyawarah ke warga masyarakatnya masing-masing.

“Dananya swadaya masyarakat, tadi kita sepakat untuk dilakukan penimbunan akses jalan kabupaten yang menghubungkan ke 3 Desa Lubuk seketi, Sukarami dan Purworejo,” terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi. (DS01)

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB