LAHAT, Detiksriwijaya – Pengedar Shabu dari Kabupaten Muara Enim, yang biasa melakukan transaksi jual Sabhu di Kabupaten Lahat tepatnya di Desa Muara Lawai, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat akhirnya diringkus satuan narkoba Polres Lahat.
Informasi terangkum, adalah Dedi (38) karyawan swasta, warga Jalan H. Pangeran Danal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diketahui aksinya dalam mengedarkan Narkoba jenis Sabhu ini dirasa sangat cukup meresahkan, sampai akhirnya pada hari Senin (26/03/2018) seorang warga setempat memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak Polres Lahat perihal aktivitas penyalahgunaan barang haram yang dilakoni tersangka.
Mendapatkan informasi ini, selanjutnya satuan narkoba Polres Lahat mendatangi tempat Kejadian Perkara (TKP, red), benar saja saat dilakukan pemeriksaan dari tangan tersangka, didapati barang bukti berupa Narkoba jenis Sabhu dengan berat 2,75 gram yang terbungkus plastik klip transparan.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK.
Lebih lanjut dikatakan Roby, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut (Sabhu, red) didapat dari seseorang yang berada di Kabupaten Muara Enim. “Menurut pengakuan tersangka ini, barang bukti yang kita amankan didapatnya dari seseorang di Kabupaten Muara Enim, untuk sementara kasus ini masih terus kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (Ds01).