Berawal Jalan Jalan Sore Jhoni Gagahi Bunga

- Jurnalis

Selasa, 18 September 2018 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Bunga (16) nama disamarkan  warga Desa Penjaringan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, harus merelakan dirinya digagahi  Jhoni Saktiawan (38) warga  Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Dibawa tekanan Bunga diperkosa di salah satu kebun sawit milik warga setempat tepatnya pada hari Sabtu (15/09) sekira pukul 17.30 WIB. Pada hari Sabtu 15 September 2018 jam 17.30 WIB.

 

Berawal dari agenda jalan jalan yang dilakukan  korban bersama kawan kawannya yang pada saat itu juga mengajak pelaku yang kebetulan mempunyai kendaraan mini bus. Dari jalan jalan inilah Bunga  tidak menyadari bahwa pelaku mempunyai niatan untuk menikmati tubuh korban.

 

Entah rayuan apa yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur ini, sehingga dengan mudahnya menuruti ajakan pelaku untuk berjalan jalan, menikmati suasana sore di Tanjung Sakti hanya berdua saja. Yang sebelumnya pelaku telah berhasil menurunkan sahabat korban di salah satu tempat di Tanjung Sakti.

Baca Juga :  Terkonfirmasi Pasien Perempuan Dari Kecamatan Kota Lahat Positif Covid 19

 

Napsu setan mulai merasuki pikiran Jhoni, yang kemudian kendaraan diarahkan menuju di areal kebun sawit milik salah satu milik  warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi. Disinilah, korban tak berdaya karena diancam dan merasa takut akhirnya pelaku dengan leluasa menyetubui Bunga.

 

Karena Bunga tak kunjung pulang usai dibawa pelaku, prihatin dengan keadaan korban selanjutnya saksi melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Sakti untuk dilakukan pencarian. Bersama pihak berwajib korban dan pelaku ditemukan di TKP.

 

Dari ditemukannya korban dan pelaku,  diakui korban  bahwa dirinya baru saja mengalami tindakan tak senonoh yang dilakukan pelaku. Selanjutnya pihak kepolisian langsung membawa keduanya ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya tindakan perlawanan terhadap hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Antisipasi Jambret Dan Copet Personil Polsek Tanjung Agung Patroli Pasar Tumpah

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal kejadian tersebut. Dilanjutkan Kasat pelaku dijerat dengan pidana Persetubuhan Terhadap Seorang Anak Perempuan Dibawah Umur, sesuai Pasal 81 ayat (1) (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

 

“Kita sudah amankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban saat disetubuhi serta kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput korban. Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB