Pagaralam, Detiksriwijaya – Adanya sertifikat tanah double atas bangunan gedung pabrik ARPA Pagaralam, satu atas nama Pemkot Pagaralam serta satunya atas nama warga Zamhari Hamka, disinyalir serta diduga merupakan sumber dari penyegelan yang dilakukan Pemkot Pagaralam pada air kemasan bermerek ARPA yang juga sebelumnya diketahui perusahaan penglolahnya PT. Ayek Besemah.
Untuk mencegah permasalahan lebih dalam lagi, Walikota Pagaralam Alpian Askoni langsung mengadakan evaluasi serta atas nama Pemkot Pagaralam melakukan penyegelan untuk menghindari pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi terkait kasus yang sedang membelit ARPA.
Dari hasil penelusuran serta informasi terangkum di lapangan, crew Detiksriwijaya.com melakukan konfirmasi ke Kabag Administrasi Umum Fakhrozi Nurhanafi,SSTP,M.Si. Dikatakan Fakhrozi untuk sertifikat memang benar sudah ada yakni HGU (Hak Guna Usaha) dan sudah di sertifikatkan. Namun untuk informasi jelasnya ada di DPKPP.
“Dari tahun 2006 dan itu semua sudah melalui prosedur yang dilihat dari arsip yang sudah ada di kami, untuk jelasnya silahkan tanya tentang hal tersebut dapat diterangkan oleh Bapak Yasin yang sekarang menjabat Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kota Pagaralam (DPKPP) karena beliau lama di Administrasi Umum,”jelasnya.
Senada Kabid Pertanahan DPKPP Muhammad Yasin, SE, MM saat dibincangi, sambil memeperlihatkan arsip masalah tanah yang didirikan gedung ARPA, mengatakan intinya bahwa tanah di lokasi ARPA tersebut memang sudah termasuk aset pemkot Pagar Alam hasil pengadaan tanah pada tahun 2003 dan sudah disertifikatkan pada tahun 2006.
“Sudah jelas ini bukti berkas yang ada, itu sudah melalui persyaratan atau prosedur yang ada tapi saya tidak dapat memberikan izin untuk mendokumentasikannya, karena ini termasuk Arsip rahasia negara,” terangnya.
Sementara itu BPN Pagaralam melalui Kepala Kantor Nexon SH didampingi Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Mulya Martadinata, SH., MH. Mengatakan pihaknya belum bisa turun langsung ke lapangan terkait masalah hak tanah yang berada di lingkungan pabrik ARPA karena kedua belah pihak yakni Pemkot Pagaralam serta Syam (Zamhari, red) yang juga memiliki sertifikat tanah yang sama belum mengkonfirmasi pihaknya.
“Tentunya kedua sertifikat yang dimaksud akan kami pelajari, namun kami belum dapat melakukan apa pun terhadap kedua Sertifikat sepanjang kedua belah pihak belum konfirmasi permasalahan yang ada kepada kami,”tukas Nexon. Diego