Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Libatkan Pelajar Kota Pagaralam

- Jurnalis

Selasa, 30 Oktober 2018 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Operasi Zebra akan digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Kepolisian mulai 30 September hingga 12 November, Operasi Zebra ini digelar mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres pagaralam AKBP Dwi Hartono hari ini selasa 30 Oktober secara langsung pimpin apel gelar pasukan operasi zebra musi tahun 2018 di awali dengan penyematan pita yang di wakilli oleh jajaran polres pagaralam, Dishub, Pol PP dan tenaga kerja sukaralela dari berbagai sekolah yang ada di kota pagaralam .

Baca Juga :  Rivi Meregang Nyawa Di Pesta Orgen Tunggal

Kapoles Kota Pagaralam mengatakan, selamat menjalankan tugas kepada para anggota Polres Pagaralam serta jajaran Polres Pagaralam serta para siswa yang mendapatkan tugas sebagai pengatur dan penindak operasi zebra yang akan di laksanakan pada tanggal 30 oktober sampai dengan 18 September 2018 yang di laksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Maka dari itu dalam menjalankan giat operasi zebra ini diharapkan para petugas bisa bekerja semaksimal mungkin. Terutama jajaran Polres Pagaralam agar  lebih memperhatikan dan menegakan hukum yang berlaku dengan menindak atau menegur setiap para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di wilayah hukum Kota Pagaralam,”sampai Kapolres.

Baca Juga :  Datangi Dua Sekolah Antisipasi Tawuran, Polsek Tanjung Agung Sita Sajam Dan Kunci T

Hal senada, diucapkan Kasatlantas polres pagaralam AKP Baroya,SH dalam operasi zebra ini meminta kepada para pengendara agar mematuhi segala rambu rambu berlalu lintas, jangan lupa menggunakan Helm yang berstandar Nasional serta membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM).

“Karena dalam operasi zebra ini 80 persen adalah menindakan dan 20 persen adalah teguran,”tegasnya

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB