LAHAT, Detiksriwijaya – Himpunan Mahasiswa Pelajar Lahat (HIMAPELA, red), Rabu (31/10) menggelar aksi tuntutan mencopot jabatan Cholil Mansyur selaku Direktur PDAM yang dilantik langsung Bupati Lahat Marwan Mansyur SH agar diproses hukum terkait pengangkatan dimaksud.
Aksi yang dilaksanakan berjalan lancar dan damai dengan kawalan penuh dari pihak kepolisian Polres Lahat.
Seperti yang diketahui, Direktur PDAM Kabupaten Lahat yang diangkat merupakan kakak kandung dari Bupati Lahat sendiri. Lebih lanjut, bukan hal ini saja, yang menjadi kegeraman mahasiswa yang turun ikut dalam aksi bahwa Direktur PDAM yang diangkat merupakan mantan narapidana yang sempat menjalani hukuman kurungan penjara terkait kasus korupsi pembangunan tembok penahan tepian sungai lematang beberapa tahun yang lalu.
Merujuk pada Permendagri no.2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum. Pasal 4 ayat 1 huruf F : Calon Direksi memenuhi persyaratan : “tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ke tiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.
Dalam PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57 “untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : huruf J : tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Permendagri no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD. Pasal 35 : Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harua memenuhi syarat sebagai berikut : huruf H : Berusia paling rendah 35 (Tga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
Adapun tuntutan Himapela, menuntut segera kepada Dirut PDAM Kabupaten Lahat mengundurkan diri dari jabatannya, meminta kepada kejaksaan negeri untuk segera mengusut dan menjadikan prioritas atas dugaan perilaku Nepotisme yang dilakukan Bupati Lahat karena telah mengangkat kakak kandungnya sendiri menjadi Dirut PDAM.
Himapela juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera mengusut dan menjadikan prioritas atas dugaan perilaku Kolusi yang dilakukan oleh tim ahli/penguji kelayakan dan kepatutan yang diketuai langsung Sekda beserta anggotanya, sehingga melahirkan Dirut PDAM yang berlatar belakang mantan Narapidana.