Sidang Perdana, Pengacara Tika CS Minta Tunda, Suami Ponia Minta Pelaku Dihukum Mati

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2019 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam dilaksanakan hari ini, Rabu (08/05/2019).

Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap tersangka pelaku pembunuhan yang dilakukan Tika CS terhadap dua korban Ponia bersama Selvia.

Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan berencana terhadap kedua korban yang jasad Ponia ditemukan sungai lematang Dusun Lekung Daun II, Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat sementara Selvia anak Poni yang ditemukan di tempat berbeda tepatnya di Sungai Lematang seputar Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat pada Rabu 09 Januari 2019 lalu cukup menyita perhatian, karena tidak ditemukan identitas di tubuh kedua korban.

Baca Juga :  Silaturahmi Di Dusun Pagaralam Herman Deru Disambut Ribuan Warga

Saat ditemukan kedua korban yang tercatat sebagai warga Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dengan kondisi mengenaskan muka yang sudah hancur dan nampak sudah membusuk.

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU,red) dengan pasal 388 jo KUHP ancaman Maksimal 20 tahun penjara, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Mahendra dan Gabriel SH pada sidang tersebut.

Sidang ini dipimpin Ketua Hakim M Martin Helmy SH MH wakil Ketua 1 Agung Hartato SH MH dan wakil 2 Raden Anggara K SH MH.

Dalam dalam dakwaan tersebut pihak tim pengacara Tika CS meminta tunda sidang sampai minggu depan. Hermansyah Suami korban Ponia ayah dari Selvia nampak hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga :  Wako Alpian Bangga Bawa Nama Besemah

Perasaan gusar, marah bahkan kesedihan masih nampak menyelubungi Hermansyah karena atas kekejian yang dilakukan Tika, Riko dan Jepri begitu memberikan luka yang mendalam dan tentunya menjadi ingatan buruk seumur hidupnya.


Kepada awak media Hermansyah menyampaikan kekecewaannya dan meminta pihak JPU agar dapat memberikan hukuman yang seberat beratnya setidaknya hukuman mati kepada pelaku yang telah merenggut nyawa istri dan anaknya tersebut.

“Saya meminta hukuman mati saja agar setimpal dengan nyawa anak serta istri saya yang telah direnggut,” Pinta Herman. Ds02.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB