Sidang Perdana, Pengacara Tika CS Minta Tunda, Suami Ponia Minta Pelaku Dihukum Mati

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2019 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam dilaksanakan hari ini, Rabu (08/05/2019).

Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap tersangka pelaku pembunuhan yang dilakukan Tika CS terhadap dua korban Ponia bersama Selvia.

Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan berencana terhadap kedua korban yang jasad Ponia ditemukan sungai lematang Dusun Lekung Daun II, Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat sementara Selvia anak Poni yang ditemukan di tempat berbeda tepatnya di Sungai Lematang seputar Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat pada Rabu 09 Januari 2019 lalu cukup menyita perhatian, karena tidak ditemukan identitas di tubuh kedua korban.

Baca Juga :  Jalur Liku Lematang Telan Korban Jiwa

Saat ditemukan kedua korban yang tercatat sebagai warga Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dengan kondisi mengenaskan muka yang sudah hancur dan nampak sudah membusuk.

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU,red) dengan pasal 388 jo KUHP ancaman Maksimal 20 tahun penjara, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Mahendra dan Gabriel SH pada sidang tersebut.

Sidang ini dipimpin Ketua Hakim M Martin Helmy SH MH wakil Ketua 1 Agung Hartato SH MH dan wakil 2 Raden Anggara K SH MH.

Dalam dalam dakwaan tersebut pihak tim pengacara Tika CS meminta tunda sidang sampai minggu depan. Hermansyah Suami korban Ponia ayah dari Selvia nampak hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga :  TUMBUHKAN SEMANGAT KEBERSAMAAN DALMAS INTI LATIHAN BERSAMA BRIMOB

Perasaan gusar, marah bahkan kesedihan masih nampak menyelubungi Hermansyah karena atas kekejian yang dilakukan Tika, Riko dan Jepri begitu memberikan luka yang mendalam dan tentunya menjadi ingatan buruk seumur hidupnya.


Kepada awak media Hermansyah menyampaikan kekecewaannya dan meminta pihak JPU agar dapat memberikan hukuman yang seberat beratnya setidaknya hukuman mati kepada pelaku yang telah merenggut nyawa istri dan anaknya tersebut.

“Saya meminta hukuman mati saja agar setimpal dengan nyawa anak serta istri saya yang telah direnggut,” Pinta Herman. Ds02.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru