Sidang Perdana, Pengacara Tika CS Minta Tunda, Suami Ponia Minta Pelaku Dihukum Mati

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2019 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam dilaksanakan hari ini, Rabu (08/05/2019).

Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap tersangka pelaku pembunuhan yang dilakukan Tika CS terhadap dua korban Ponia bersama Selvia.

Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan berencana terhadap kedua korban yang jasad Ponia ditemukan sungai lematang Dusun Lekung Daun II, Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat sementara Selvia anak Poni yang ditemukan di tempat berbeda tepatnya di Sungai Lematang seputar Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat pada Rabu 09 Januari 2019 lalu cukup menyita perhatian, karena tidak ditemukan identitas di tubuh kedua korban.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Lahat Bersama TNI Sosialisasi Penyebaran Covid 19 Di Kota Lahat

Saat ditemukan kedua korban yang tercatat sebagai warga Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dengan kondisi mengenaskan muka yang sudah hancur dan nampak sudah membusuk.

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU,red) dengan pasal 388 jo KUHP ancaman Maksimal 20 tahun penjara, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Mahendra dan Gabriel SH pada sidang tersebut.

Sidang ini dipimpin Ketua Hakim M Martin Helmy SH MH wakil Ketua 1 Agung Hartato SH MH dan wakil 2 Raden Anggara K SH MH.

Dalam dalam dakwaan tersebut pihak tim pengacara Tika CS meminta tunda sidang sampai minggu depan. Hermansyah Suami korban Ponia ayah dari Selvia nampak hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga :  Diterkam Tim Macan, JUMADI (30) Akui Kejadian Dua Kali Jambret Motor Di Linggau Ulahnya

Perasaan gusar, marah bahkan kesedihan masih nampak menyelubungi Hermansyah karena atas kekejian yang dilakukan Tika, Riko dan Jepri begitu memberikan luka yang mendalam dan tentunya menjadi ingatan buruk seumur hidupnya.


Kepada awak media Hermansyah menyampaikan kekecewaannya dan meminta pihak JPU agar dapat memberikan hukuman yang seberat beratnya setidaknya hukuman mati kepada pelaku yang telah merenggut nyawa istri dan anaknya tersebut.

“Saya meminta hukuman mati saja agar setimpal dengan nyawa anak serta istri saya yang telah direnggut,” Pinta Herman. Ds02.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB