Sidang Perdana, Pengacara Tika CS Minta Tunda, Suami Ponia Minta Pelaku Dihukum Mati

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2019 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam dilaksanakan hari ini, Rabu (08/05/2019).

Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap tersangka pelaku pembunuhan yang dilakukan Tika CS terhadap dua korban Ponia bersama Selvia.

Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan berencana terhadap kedua korban yang jasad Ponia ditemukan sungai lematang Dusun Lekung Daun II, Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat sementara Selvia anak Poni yang ditemukan di tempat berbeda tepatnya di Sungai Lematang seputar Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat pada Rabu 09 Januari 2019 lalu cukup menyita perhatian, karena tidak ditemukan identitas di tubuh kedua korban.

Baca Juga :  Tanah Beralih Tangan Ke Priamanaya, Perempuan Paruh Baya Di Lahat Lapor Polisi

Saat ditemukan kedua korban yang tercatat sebagai warga Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dengan kondisi mengenaskan muka yang sudah hancur dan nampak sudah membusuk.

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU,red) dengan pasal 388 jo KUHP ancaman Maksimal 20 tahun penjara, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Mahendra dan Gabriel SH pada sidang tersebut.

Sidang ini dipimpin Ketua Hakim M Martin Helmy SH MH wakil Ketua 1 Agung Hartato SH MH dan wakil 2 Raden Anggara K SH MH.

Dalam dalam dakwaan tersebut pihak tim pengacara Tika CS meminta tunda sidang sampai minggu depan. Hermansyah Suami korban Ponia ayah dari Selvia nampak hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga :  Melalui BSG AS SDM KAPOLRI SEBAR SEMBAKO DI KABUPATEN LAHAT

Perasaan gusar, marah bahkan kesedihan masih nampak menyelubungi Hermansyah karena atas kekejian yang dilakukan Tika, Riko dan Jepri begitu memberikan luka yang mendalam dan tentunya menjadi ingatan buruk seumur hidupnya.


Kepada awak media Hermansyah menyampaikan kekecewaannya dan meminta pihak JPU agar dapat memberikan hukuman yang seberat beratnya setidaknya hukuman mati kepada pelaku yang telah merenggut nyawa istri dan anaknya tersebut.

“Saya meminta hukuman mati saja agar setimpal dengan nyawa anak serta istri saya yang telah direnggut,” Pinta Herman. Ds02.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru