Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri Dengan Sebilah Linggis

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2019 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Cemburu buta, Evid (48) warga Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir tega habisi nyawa Santi (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Motif yang melatar belakangi terduga tega membunuh korban, karena pelaku cemburu pada korban yang diduga memiliki PIL (Pria Idaman Lain).

Kejadian tindak pidana pembunuhan ini bermula pada hari Rabu (04/09/2019), terduga mulanya mengajak korban untuk sama sama ke pasar untuk berdagang. Namun, ajakan pelaku ditolak mentah mentah oleh korban.

Pelaku kemudian ke arah mobil dan mengambil sebilah linggis, lalu kembali mendatangi korban yang sedang duduk dan mengajak korban untuk pergi, lagi lagi ajakan pelaku ditolak korban.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Lahat Turun Langsung Jaga Kamsèltibcarlantas Jalinsum Prabu Menang Merapi

Rupanya penolakan korban membuat pelaku khilaf mata, tanpa basa basi pelaku mengayunkan linggis yang telah dipegang kemudian mengayunkan dan memukulkan berulang kali linggis tersebut ke arah kepala, leher dan bahu korban.

Korban yang menerima pukulan dari pelaku akhirnya ambruk tersungkur dengan luka yang cukup serius.

Mendapati istrinya sudah tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) menuju kantor Polsek Inderalaya, Ogan Ilir dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap isterinya sendiri.

Kapolsek Inderalaya, AKP Bambang Julianto, membenarkan perihal kasus pembunuhan tersebut. Untuk sementara diterangkan Kapolsek motif pembunuhan dilatar belakangi kecemburun pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan istimewa dengan orang lain.

Baca Juga :  Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

“Sementara motif dari keterangan pelaku  adalah cemburu, karena menduga istri punya hubungan spesial dengan lekaki lain,” sampai Kapolsek dihadapan wartawan.

Dari hasil olah TKP, barang bukti yang diamankan berupa satu buah lingkis berwarna coklat sepanjang 50 centimeter. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota, pasal yang disangkakan pada pelaku yakni 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru