Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri Dengan Sebilah Linggis

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2019 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Cemburu buta, Evid (48) warga Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir tega habisi nyawa Santi (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Motif yang melatar belakangi terduga tega membunuh korban, karena pelaku cemburu pada korban yang diduga memiliki PIL (Pria Idaman Lain).

Kejadian tindak pidana pembunuhan ini bermula pada hari Rabu (04/09/2019), terduga mulanya mengajak korban untuk sama sama ke pasar untuk berdagang. Namun, ajakan pelaku ditolak mentah mentah oleh korban.

Pelaku kemudian ke arah mobil dan mengambil sebilah linggis, lalu kembali mendatangi korban yang sedang duduk dan mengajak korban untuk pergi, lagi lagi ajakan pelaku ditolak korban.

Baca Juga :  Kapolsek Pimpin Langsung Ungkap Kasus Curat Kotak Amal 15 Masjid Di Pagaralam

Rupanya penolakan korban membuat pelaku khilaf mata, tanpa basa basi pelaku mengayunkan linggis yang telah dipegang kemudian mengayunkan dan memukulkan berulang kali linggis tersebut ke arah kepala, leher dan bahu korban.

Korban yang menerima pukulan dari pelaku akhirnya ambruk tersungkur dengan luka yang cukup serius.

Mendapati istrinya sudah tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) menuju kantor Polsek Inderalaya, Ogan Ilir dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap isterinya sendiri.

Kapolsek Inderalaya, AKP Bambang Julianto, membenarkan perihal kasus pembunuhan tersebut. Untuk sementara diterangkan Kapolsek motif pembunuhan dilatar belakangi kecemburun pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan istimewa dengan orang lain.

Baca Juga :  Irwan Jaya Tergeletak Tak Bernyawa Diduga Serangan Jantung

“Sementara motif dari keterangan pelaku  adalah cemburu, karena menduga istri punya hubungan spesial dengan lekaki lain,” sampai Kapolsek dihadapan wartawan.

Dari hasil olah TKP, barang bukti yang diamankan berupa satu buah lingkis berwarna coklat sepanjang 50 centimeter. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota, pasal yang disangkakan pada pelaku yakni 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB